Tok! UMP Yogyakarta Naik 7,65 Persen, Segini Jumlahnya

Tok! UMP Yogyakarta Naik 7,65 Persen, Segini Jumlahnya

Ilustrasi - Besaran UMP DIY Foto: dok.JPNN.com --

YOGYAKARTA, DISWAYJOGJA.ID – Upah minimum provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 2023  telah ditetapkan yakni sebesar Rp 1.981.782,39.

Pemerintah DIY telah menaikkan sebanyak 7,65 persen atau Rp 140.866,86 dari UMP yang sebelumnya sebesar Rp 1.840.915,53.

BACA JUGA:BPBD Bantul Segera Perbaiki Alat Peringatan Dini Bencana Tsunami yang Rusak

Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Beny Suharsono mengatakan kenaikan UMP itu telah diputuskan Gubernur DIY Sultan HB X berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, Badan Pusat Statistik (BPS) dengan berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku.

Data dari BPS terkait pertumbuhan ekonomi serta laju inflasi menjadi salah satu instrumen untuk menentukan UMP.

"Juga ada koefisien-koefisen lain yang menjadi pertimbangan kita semua," kata dia, saat konferensi pers di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin 28 November 2022.

BACA JUGA:Objek Wisata Mangrove Kadilangu Kesulitan Bayar Karyawan, Anggota Dewan Sentil Pemkab Kulon Progo

Menurut Beny, kenaikan UMP tersebut cukup signifikan jika memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi di DIY.

"Masih ada selisih yang lebih baik dari margin yang sama antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ujar dia.

UMP 2023 yang telah ditetapkan Gubernur DIY tersebut menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang bakal diumumkan pada 7 Desember 2022.

BACA JUGA:Dinkes Yogyakarta Siap Vaksinasi Booster Kedua untuk Lansia, Emma: Kita Pastikan Dulu Stoknya

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi mengatakan dalam penghitungan UMP 2023 telah mengacu pada aturan pengupahan yang ditentukan pemerintah pusat.

"Melaksanakan arahan dari pemerintah pusat yaitu menggunakan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta mempertimbangkan perluasan kesempatan kerja, dan tingkat produktivitas," kata Aria.

Ia meminta UMP 2023 yang telah ditetapkan nantinya menjadi acuan batas minimal untuk menetapkan UMK di kabupaten/kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com