Buruh di Jogja Minta Upah Minimum Dinaikkan jadi Rp 4 Juta, Sultan HB X: Semoga November Bisa Direalisasikan

Buruh di Jogja Minta Upah Minimum Dinaikkan jadi Rp 4 Juta, Sultan HB X:  Semoga November Bisa Direalisasikan

Sultan HB X. Foto: Humas Pemda DIY--

YOGYAKARTA, DISWAYJOGJA.ID - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X merespons hasil riset buruh terkait kebutuhan hidup di Yogyakarta.

 

Sebelumnya, Buruh di Yogyakarta menuntut agar Pemerintah DIY menaikkan upah minum menjadi Rp 4 juta.

 

Sri Sultan HB X mengatakan permintaan itu masih belum bisa dijawab karena kewenangan pusat.

 

BACA JUGA:Aturan Baru di TPA Piyungan, Berimbas Terjadi Penumpukan Sampah di Sejumlah Lokasi Kota Yogyakarta

 

"Yang menentukan pola perhitungannya kan dari pemerintah pusat," katanya pada Kamis, 27 Oktober 2022.

 

Ngarsa Dalem berharap agar keputusan bisa segera dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait hal tersebut.

 

"Semoga cepat dikeluarkan dan kalau bisa November ini bisa kami realisasikan," ucapnya.

 

Sebelumnya, kalangan buruh Yogyakarta yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menuntut kenaikan upah minimum Rp 3,7 juta hingga 4,2 juta per bulan.

 

BACA JUGA:Sah! UNY Beralih Status Jadi PTN BH, Prof Margana: Penantian Sejak 3 Tahun

 

Menurut serikat buruh Yogyakarta itu, kenaikan upah minimum perlu dilakukan mengingat bahan kebutuhan pokok yang terus naik.

 

Kepala Bidang Kesejahteraan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Rihari Wulandari mengatakan, mereka masih menunggu hasil survei dari Badan Pusat Statistik (BPS) tentang sejumlah variabel yang nantinya digunakan sebagai bagian dari penghitungan UMK 2023.

 

“Tugas Dewan Pengupahan pada tahun ini hanya menghitung saja berdasarkan rumus yang sudah ditetapkan. Tinggal memasukkan angka sesuai hasil survei dari BPS,” katanya.

 

BACA JUGA:Hotel di Jogja Tolak Pasal Perzinahan, PHRI DIY: Turis Tanpa Ikatan Pernikahan Bisa Dipidana Hingga Denda

 

Pada penentuan UMK 2023, juga sudah tidak didasarkan pada survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang pada tahun lalu menjadi bagian dari pertimbangan penyusunan rekomendasi UMK.

 

“Jadi, untuk penghitungan UMK 2023, semua mengacu pada angka dan rumus. Tidak ada lagi perbedaan pendapat antara pengusaha dan serikat pekerja,” katanya.

 

Nilai UMK Kota Yogyakarta pada 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.153.970 per bulan, naik Rp 84.440 atau 4,08 persen dibanding 2021. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com