UMK 2023 Naik atau Tidak? Serikat Buruh di Kulon Progo Usulkan Segini

UMK 2023 Naik atau Tidak? Serikat Buruh di Kulon Progo Usulkan Segini

Ilustrasi - Buruh menuntut kenaikan UMK 2023. Foto: JPNN.com--

KULON PROGO, DISWAYJOGJA.ID - Besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat ini tengah dirumuskan.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, mengeluarkan kebijakan penghitungan UMK 2023 menggunakan formula baru yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Seiring rumusan UMP dan UMK tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kulon Progo berharap ada kenaikan yang signifikan.

BACA JUGA:Viral, Warga Kasihan Bantul Menghina Ibu Negara Lewat Unggahan di Twitter, Kini Dicari Polisi

Ketua Dewan Pimpinan Cabang KSPSI Kulon Progo Taufik Riko Khairul Azhar mengatakan bahwa serikat pekerja sebelumnya mengusulkan kenaikan UMK Rp 114.250 - Rp 190.400 dari Rp 1.904.275 menjadi Rp 2.018.500 - Rp 2.094.700 per bulan.

"Usulan tersebut sebelum adanya kebijakan penetapan upah terbaru. Hari ini ada kebijakan penetapan UMK 2023 oleh Menaker terbaru, kami akan mempelajari terlebih dahulu. Kami akan memperjuangkan ada kenaikan UMK 2023 di Kulon Progo," kata Riko.

Riko berharap kebijakan penghitungan UMK yang baru tidak merugikan buruh.

BACA JUGA:Kasus Orderan Fiktif Ojol di Bantul Berakhir Damai, Terlapor Bayar Kerugian

Serikat pekerja juga mengajukan usul kenaikan UMK Tahun 2023 dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja, iklim investasi di daerah, serta Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berbeda dengan KSPSI, Aliansi Buruh Yogyakarta mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten dari Rp 1.904.275 pada tahun 2022 menjadi Rp 3.702.370 per bulan pada 2023. Usulan tersebut berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak pekerja tahun 2022.

Menurut Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta Kirnadi, aliansi buruh sudah melakukan survei KHL untuk mendata kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan pekerja serta harga bahan pangan pokok, harga gas, hingga biaya indekos bulanan.

BACA JUGA:Masih Ingat Lovely Natasha, MUA Cilik asal Magelang yang Dulu Viral Karena Kemahirannya Merias? Nasibnya Kini

"Jadi, untuk menentukan upah minimum dasarnya ya harus KHL sesuai dengan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja. Dari hasil survei kami untuk upah 2023 untuk Kulon Progo ya Rp 3,7 sekian itu," kata Kirnadi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo Nur Wahyudi mengatakan bahwa serikat pekerja bisa mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn