UMK Kota Yogyakarta Segera Dihitung, Tunggu Hasil Survei BPS
Ilustrasi - Besaran Upah Minimun Kota Yogyakarta. Foto: dok.JPNN.com --
YOGYAKARTA, DISWAYJOGJA.ID - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Yogyakarta akan segera menghitung Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta.
Namun, dinas yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Kota Jogja itu masih menunggu hasil survei dari Badan Pusat Statistik (BPS) tentang sejumlah variabel yang nantinya digunakan sebagai bagian dari penghitungan UMK 2023.
Kepala Bidang Kesejahteraan Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Yogyakarta Rihari Wulandari mengatakan UMK Yogyakarta 2023 akan dihitung bersama setelah hasil survei BPS keluar.
BACA JUGA:Kemenag Jogja Akan Sosialisasikan PMA Pencegahan Kekerasan Seksual ke Pesantren dan Madrasah
Penghitungan UMK 2023 akan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang memperhatikan berbagai indikator, di antaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi ditambah dengan variabel lain seperti konsumsi rata-rata dalam satu keluarga, jumlah pekerja di dalam satu keluarga dan lainnya.
”Jadi, untuk penghitungan UMK 2023 akan lebih detail dibandingkan tahun lalu yang hanya didasarkan pada indikator inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Pada proses penentuan UMK 2023, lanjut dia, Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta juga hanya akan melakukan penghitungan sesuai rumus yang sudah ditetapkan dengan memasukkan angka hasil survei dari BPS.
“Tugas Dewan Pengupahan pada tahun ini hanya menghitung saja berdasarkan rumus yang sudah ditetapkan. Tinggal memasukkan angka sesuai hasil survei dari BPS,” katanya.
BACA JUGA:Pesta Miras Oplosan saat Hajatan, 3 Warga di Bantul Meregang Nyawa
Pada penentuan UMK 2023, juga sudah tidak didasarkan pada survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang pada tahun lalu menjadi bagian dari pertimbangan penyusunan rekomendasi UMK.
“Jadi, untuk penghitungan UMK 2023, semua mengacu pada angka dan rumus. Tidak ada lagi perbedaan pendapat antara pengusaha dan serikat pekerja,” katanya.
Hasil penghitungan UMK 2023 tersebut akan disampaikan ke Wali Kota Yogyakarta untuk kemudian diajukan ke Pemerintah DIY.
Sebelumnya, Pemerintah DIY melalui Gubernur akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dilanjutkan dengan penetapan UMK untuk masing-masing kota dan kabupaten.
BACA JUGA:Mengenang Masa Kelam Keraton Yogyakarta Pascaperistiwa Geger Sepehi
“Untuk waktu penetapannya, kami belum tahu. Biasanya akan ada koordinasi lebih lanjut melalui Dinas Tenaga Kerja DIY,” katanya.
Nilai UMK Kota Yogyakarta pada 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.153.970 per bulan, naik Rp 84.440 atau 4,08 persen dibanding 2021. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn