Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Serang, Kejari Jelaskan Alasannya

Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Serang, Kejari Jelaskan Alasannya

Artis Nikita Mirzani--

SERANG, DISWAYJOGJA.ID – Selebritas Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang, Selasa, 25 Oktober 2022, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Artis sensasional itu ditahan setelah adanya penyerahan berkas tahap II oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota.

Awalnya seleb yang akrab disapa Nyai itu menolak ditahan oleh jaksa penuntut umum saat proses tahap dua di Kejaksaan Negeri Serang.

Saat akan dibawa ke mobil tahanan menuju Rutan Serang, Nikita Mirzani pun teriak histeris.

BACA JUGA:Mbak Nana Disentil Nikita Mirzani, Susi Pudjiastuti: I Stand for Najwa!

Nikita Mirzani berteriak dan menangis serta memohon untuk tidak ditahan.

"Siapa Dito Mahendra, siapa dia?," teriak Nikita Mirzani.

"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," ujarnya.

Nikita Mirzani akan ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang.

Kajari Serang Freddy Di Simanjutak menjelaskan, alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun.

BACA JUGA:Gempar! Rekaman Percakapan Diduga Nikita Mirzani dan Ferdy Sambo Bocor, Sang Artis: Minta Tolong

Sedangkan alasan subjektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangai perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Sekadar informasi, pengusaha Dito Mahendra mengakui telah mengalami kerugian reputasi hingga materi karena dugaan kasus pencemaran baik oleh artis Nikita Mirzani.

"Tindakan Nikita telah menimbulkan kerugian material bagi yang bersangkutan termasuk merusak reputasi pribadi dan bisnis dari Dito Mahendra," kata Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy kepada pers di Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Beberkan Sosok FS di Depan Raffi Ahmad

Menurut Yafet, tindakan pencemaran nama baik merupakan tuduhan yang sangat serius sehingga polisi harus bertindak tegas kepada para pelaku yang terjerat.

Adapun terkait kerugian materi, pihak Yafet akan melihat proses pembuktian berdasarkan penilaian dan keputusan hakim untuk melanjutkan ke langkah perdata. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id