Kemenag Jogja Akan Sosialisasikan PMA Pencegahan Kekerasan Seksual ke Pesantren dan Madrasah
Ilustrasi - Kasus kekerasan seksual. Foto: JPNN com --
YOGYAKARTA, DISWAYJOGJA.ID – Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta akan menyosialisasikan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 ke satuan pendidikan formal maupun nonformal.
PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan saat ini sedang dalam tahap penyusunan aturan turunan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Nur Abadi mengatakan madrasah dan pondok pesantren menjadi sasaran utama sosialisasi PMA tersebut.
BACA JUGA:Pesta Miras Oplosan saat Hajatan, 3 Warga di Bantul Meregang Nyawa
Satuan pendidikan di bawah Kemenag yang masuk dalam lingkup PMA 73 2022 adalah madrasah, pondok pesantren, taman pendidikan Al-Qur'an, dan institusi pendidikan lainnya.
Sosialisasi dilakukan dengan mengumpulkan pimpinan pondok pesantren dan koordinasi dengan kepala madrasah hingga ketua TPA dan pengurus satuan pendidikan lainnya.
Menurut dia, peraturan tersebut memang masih berisi garis besar untuk upaya pencegahan dan penanganan apabila terjadi kasus kekerasan di satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama.
“Baru ada 20 pasal dan masih bersifat sangat umum. Makanya, perlu ada aturan teknisnya,” kata dia.
BACA JUGA:Mengenang Masa Kelam Keraton Yogyakarta Pascaperistiwa Geger Sepehi
Namun demikian, Nur mengatakan dalam Peraturan Menteri Agama tersebut sudah disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi satuan pendidikan formal dan informal.
“Harus diikuti dengan penyusunan standar operasional prosedur untuk pencegahan dan penanganan kasus serta dilengkapi dengan kurikulum,” katanya.
Menurut dia, upaya pencegahan kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan formal dan informal dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya pengawasan di madrasah dan pembinaan rutin di pondok pesantren.
“Hingga saat ini, tidak ada laporan kasus kekerasan seksual yang terjadi di madrasah atau pondok pesantren di Yogyakarta. PMA yang muncul akan makin menguatkan upaya pencegahan. Kami penekanannya pada upaya pencegahan,” katanya.
BACA JUGA:Ini Daftar Kelurahan di Bantul yang Rawan Bencana Banjir dan Longsor
Koordinasi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk upaya pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan juga tetap dibutuhkan melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.
Di Kota Yogyakarta saat ini terdapat 36 pondok pesantren, tetapi baru 33 di antaranya yang masuk kriteria di pusat, serta empat madrasah negeri dan 12 madrasah swasta. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn