Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Polri Janjikan Tersangka Pembunuhan Brigadir J Ditampilkan ke Publik?

Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Polri Janjikan Tersangka Pembunuhan Brigadir J Ditampilkan ke Publik?

Irjen Pol Ferdy Sambo akan menjalani sidang kode etik hari ini. Apakah tersangka pembunuhan berencana Brigadir J akan ditampilkan?-Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri/Disway--

JAKARTA, JOGJA.DISWAY.ID - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang kode etik di Mabes Polri, hari ini Kamis 25 Agustus 2022.

"Besok (hari ini) akan dilaksanakan sidang kode etik," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta Rabu, 24 Agustus 2022.

Dedi mengatakan sidang kode etik ini akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB di gedung TNCC Polri Divisi Propam secara tertutup.

BACA JUGA:Kasihan.. Akibat Perbuatan Orangtuanya, Anak-anak Ferdy Sambo jadi Korban Bullying

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Brigadir J, 5 Perwira Loyalis Ferdy Sambo Terlibat

"Secara tertutup. Info dari Wabprof, besok sidang KKEP FS jam 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri," terang Dedi.

Dedi memastikan Ferdy Sambo dihadirkan dan sidang kode etik ini hanya fokus terhadap tersangka pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

Sementara itu, terkait 35 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik dan profesi, mereka juga akan disidang namun bukan hari ini.

"Fokus ke Pak Sambo dulu, tapi yang lainnya jalan. Itu kan waktunya 30 hari. 35 orang itu harus selesai dalam 30 hari. Ya besok kan ditampilkan," jelas Dedi.

Dedi tak menjelaskan pemecatan Ferdy Sambo apakah berbarengan dengan sidang kode etik ini.

BACA JUGA:Kompolnas Sampaikan Fakta Baru Terkait Uang 900 Miliar di Bunker Rumah Ferdy Sambo

BACA JUGA:Deretan Harta Kekayaan Ferdy Sambo, Ada Uang 900 Miliar Disimpan di Bunker Dalam Rumah Mewahnya

Namun dari keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ferdy Sambo sudah mengirimkan surat pengunduran diri dari Polri.

Namun katanya, pengunduran diri Ferdy Sambo perlu pertimbangan melalui persidangan dulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id