Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan dkk Bertemu di PN Jaksel
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal), Hendra Kurniawan.--
JAKARTA, DISWAYJOGJA.ID – Lima orang saksi dihadirkan pada sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Kelima saksi dimaksud yakni Kaden A Biro paminal Agus Nur Patria, Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto, Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin, dan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo, serta mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal), Hendra Kurniawan.
BACA JUGA:Komjen Agus Tantang Ferdy Sambo Cs: Kasus Dugaan Tambang Ilegal Ismail Bolong
Kelima saksi tersebut juga berstatus sebagai terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 6 Desember 2022.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
BACA JUGA:Si Cantik Ini Tetap Anggap Ferdy Sambo sebagai Pahlawan: my hero, forever and always..
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: rmol.id