Kasus Pembunuhan Brigadir J, 5 Perwira Loyalis Ferdy Sambo Terlibat

Kasus Pembunuhan Brigadir J, 5 Perwira Loyalis Ferdy Sambo Terlibat

Kematian Brigadir J menyeret 5 perwira di tubuh Polri setelah sebelumnya Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu. -Ilustrasi: Syaiful Amri/Disway.id-disway.id --

JAKARTA, DISWAYJOGJA.ID – Sebanyak 5 perwira Polri disebut terlibat dalam drama Duren Tiga setelah sebelumnya Irjen Ferdy Sambo lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. 

5 perwira dimaksud yakni mantan Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria selanjutnya mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam AKBP Arif Rahman Arifin.

Menyusul Kompol Baiqui Wibowo mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Divpropam Polri dan terakhir Kompol Chuck Putranto mantan PS Kasubbag Audit Bag Gak Etika Rowabprof Divpropam Polri.

BACA JUGA:Kompolnas Sampaikan Fakta Baru Terkait Uang 900 Miliar di Bunker Rumah Ferdy Sambo

BACA JUGA:Deretan Harta Kekayaan Ferdy Sambo, Ada Uang 900 Miliar Disimpan di Bunker Dalam Rumah Mewahnya

Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suhari mengatakan, kelima perwira tersebut terbukti menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Cara mereka menghilangkan, memindahkan, dan mentransmisikan rekaman CCTV di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo,”  terang Asep dalam konferensi pers, Jumat 19 Agustus 2022.

Keterlibatan lima perwira tersebut sesuai laporan polisi nomor LP: A/0446/VIII/2022 Dittipidsiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus 2022.

Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP.

Dengan empat barang bukti, yakni hardisk eksternal merk WD, tablet atau gawai Microsoft, DVR CCTV yang terdapat di Asrama Polisi Duren Tiga, dan laptop merek DELL milik Kompol Baiquni Wibowo.

BACA JUGA:Kesaksian Pak Sutarman saat Diajak Ikut Penyelidikan Timsus Polri di Rumah Ferdy Sambo di Magelang

BACA JUGA:KPK akan Verifikasi Laporan yang Diterima soal Dugaan Suap Ferdy Sambo

“Dari pemeriksaan dan barang bukti maka enam perwira ini diduga kuat terlibat menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga,” jelas Asep Edi Suhari.

Asep juga menyebut ada 16 saksi yang diperiksa dalam perkara CCTV tersebut.

Ada enam klaster dalam proses pendalaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo:

1. Pemeriksaan untuk tiga warga Kompleks Duren Tiga dengan inisial SN, M, dan AZ.

2. Pergantian digital voice recorder (DVR) CCTV, saksi yang diperiksa berjumlah empat orang, yakni AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL.

3. Pihak yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan, yaitu ada tiga orang, Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR.

4. Mereka yang berperan menyuruh melakukan, baik itu memindahkan dan perbuatan lainnya, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan AKBP Arif Rahman Arifin.

5. Mereka yang ikut diperiksa, yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Terekam CCTV Ada di TKP saat Brigadir J Dieksekusi

BACA JUGA:Laporan Putri Candrawathi Dihentikan, Bharada E Bisa Bebas

Setelah temuan ditindaklanjuti penyidik Dit Siber Bareskrim Polri dengan berkoordinasi Laboratorium Forensik Polri guna pemeriksaan sejumlah barang bukti.

Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, jaksa penuntut umum, berkaitan dengan masalah penanganan kasus selanjutnya.

Selain menyidik kasus pembunuhan berencana, tim khusus juga menyidik perkara dugaan menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J, dengan lima perwira Polri diduga kuat terlibat.

 

Kekaisaran Ferdy Sambo 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan abaikan isu kekaisaran Ferdy Sambo dan konsorsium 303. Polri fokus pada penanganan kasus kematian Brigadir J.

BACA JUGA:Irjen Fadil Imran Singgung Kapolri, Empat Perwira Polda Metro Ditahan Kasus Brigadir Joshua

BACA JUGA:Dishub Kota Magelang Akui Serahkan Rekaman CCTV Rombongan Brigadir J Tanggal 8 Juli ke Polda Metro Jaya

Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil. 

Seperti diketahui dokumen yang berisi informasi mengenai Kaisar Sambo dan Konsorsium 303, berisi data-data perwira Polri yang terlibat mendukung bisnis ilegal.

Bisnis ilegal itu seperti perjudian, prostitusi, tambang ilegal, minuman keras, penyelundupan suku cadang palsu, hingga solar subsidi.

Di dalam dokumen yang tersebar viral di kalangan media dan juga masyarakat, ada narasi yang menuliskan Ferdy Sambo dikenal oleh kalangan bandar judi dengan sebutan ‘Kaisar Sambo’.

Bahkan Menteri Koordinator Hukum, Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat menyinggung soal isu tersebut.

BACA JUGA:Hati-hati Sambo! Kejagung Sudah Siapkan 30 Jaksa Kawal Kasus Pembunuhan Brigadir J hingga Proses Persidangan

BACA JUGA:Satu Lagi Ajudan Ferdy Sambo Pengancam Brigadir J Belum Tersentuh, Inisialnya D

Mahfud mengatakan ada kerajaan Ferdy Sambo di Polri, seperti sub Mabes dan sangat berkuasa.

Seperti diketahui, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J penyidik telah menetapkan lima orang tersangka.

Lima tersangka itu yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (*)

 

Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul: 5 Perwira Loyalis Ferdy Sambo Terlibat

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id