Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Polri Janjikan Tersangka Pembunuhan Brigadir J Ditampilkan ke Publik?
Irjen Pol Ferdy Sambo akan menjalani sidang kode etik hari ini. Apakah tersangka pembunuhan berencana Brigadir J akan ditampilkan?-Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri/Disway--
"Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," ujar Kapolri di Gedung DPR RI, Rabu 24 Agustus 2022.
Ia menambahkan pertimbangan surat pengunduran Ferdy Sambo apakah bisa diproses atau tidak.
"Ya suratnya ada, tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," tambahnya.
BACA JUGA:Kesaksian Pak Sutarman saat Diajak Ikut Penyelidikan Timsus Polri di Rumah Ferdy Sambo di Magelang
BACA JUGA:KPK akan Verifikasi Laporan yang Diterima soal Dugaan Suap Ferdy Sambo
Komisi III DPR RI Desak Ferdy Sambo Dimunculkan ke Publik
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) memberi tantangan kepada Kapolri.
Ahmad Sahroni mengatakan kalau dirinya mewakili publik, menantang Kapolri untuk menunjukkan kebaradaan Ferdy Sambo.
"Saya hanya dua, yang pertama tuntutan masyarakat pak Kapolri, seorang tersangka Ferdy Sambo belum dilihatkan ke publik selama di Brimob," kata Sahroni.
Mendapat desakan tersebut, Kapolri menyebut bahwa pihaknya benar telah melakukan penahanan terhadap Ferdy Sambo di tempat khusus di Mako Brimob, Depok.
Kapolri juga memberi alasan kenapa Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob. Menurutnya, Sambo selalu mengelak dan tetap berpendapat dengan keterangan awalnya.
BACA JUGA:Ternyata Brigadir J Bukan Mahasiswa Biasa, Rektor UT: Dia Cerdas dengan IPK 3,28
Keterangan awal yang dimaksud adalah skenario yang dibangun sejak awal, untuk menghindarkan dirinya dari kasus pembunuhan Brigadir J, meski sudah ada pengakuan dari Bharada E.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id