Putri Candrawathi Terekam CCTV Ada di TKP saat Brigadir J Dieksekusi

Putri Candrawathi Terekam CCTV Ada di TKP saat Brigadir J Dieksekusi

Putri Candrawathi tersangka tewasnya Brigadir J yang diumumkan oleh pihak kepolisian pada Jumat 19 Agustus 2022.-Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri/Disway-disway.id --

JAKARTA, DISWAYJOGJA.ID – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Dalam konferensi pers, Jumat 19 Agustus 2022, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan, PC ditetapkan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Gelar perkara yang dilakukan tim penyidik dalam menetapkan PC sebagai tersangka, setelah tiga kali pemeriksaan dan diperkuat dengan dua alat bukti berupa CCTV.

BACA JUGA:Laporan Putri Candrawathi Dihentikan, Bharada E Bisa Bebas

BACA JUGA:Putri Candrawathi Nangis di Depan Awak Media, Keinginan Jenguk Ferdy Sambo Tak Kesampaian?

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital dan menggambarkan peristiwa di Duren Tiga berhasil kami temukan," ujar Brigjen Andi Rian.

Rian menjelaskan, PC sempat dimintai keterangan namun karena bersangkutan melapor sakit, sehingga pemeriksaan urung dilakukan.

"Yang bersangkutan sudah kami periksa sebanyak tiga kali, dan terakhir kali bersangkutan memberikan surat sakit tujuh hari," tambah Andi Rian.

Namun demikian, karena tim penyidik telah memiliki alat bukti baru berupa rekaman CCTV di Duren Tiga yang sebelumnya dihilangkan bahwa terekam bagaimana Putri Candrawathi melakukan aktivitas-aktivitas yang diduga menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Namun penyidik memutuskan untuk gelar perkara dengan alat-alat bukti berupa CCTV bahwa ibu PC kami tetapkan sebagai tersangka. Ibu PC kami sangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," tukas Andi Rian.

BACA JUGA:Hari Ini Giliran Ferdy Sambo yang Diperiksa Polisi, Putri Candrawathi Kapan?

BACA JUGA:Brigadir J Bersama Putri Candrawathi Lewat Darat ke Jakarta, Kamaruddin: Ferdy Sambo Naik Pesawat

 

Putri Candrawathi Jatuh Sakit Minta 7 Hari Istirahat

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Putri Candrawathi (PC) seharusnya menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik pada Kamis 18 Agustus 2022 kemarin.

Namun, saat itu pihak PC justru mengirimkan surat dokter bahwa dirinya sakit.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, PC meminta untuk beristirahat selama tujuh hari.

"Seyogyanya juga kemarin yang bersangkutan harusnya kita periksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat tujuh hari," ujar Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 19 Agustus 2022.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Diduga Selingkuh dengan Brigadir J, Kombes Budhi: Tidak Ada Bukti

BACA JUGA:Kompolnas Sampaikan Fakta Baru Terkait Uang 900 Miliar di Bunker Rumah Ferdy Sambo

Meski demikian, istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri. (*)

 

Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul: Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Jatuh Sakit Minta 7 Hari Istirahat

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id