Kabar Baru Kasus Penembakan Brigadir J, Ajudan Istri Ferdy Sambo jadi Tersangka Pembunuhan Berencana
Penyidik Timsus Bareskrim Polri menetapkan ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana. Ilustrasi. Foto: JPNN.com--
JAKARTA (Disway Jogja) – Ajudan Putri Candrawathi (istri Irjen Ferdy Sambo), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan terhadap Brigadir RR terhitung mulai Minggu (7/8) kemarin.
Brigadir RR dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap kasus kematian Brigadir J (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi seperti dilansir Antara, Minggu (7/8).
BACA JUGA:Putri Candrawathi Nangis di Depan Awak Media, Keinginan Jenguk Ferdy Sambo Tak Kesampaian?
Sebelumnya, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pasal ini berbeda dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti dihubungi terpisah menyebutkan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J.
“Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar,” kata Poengky.
BACA JUGA:Akhirnya Terungkap, Bharada E Mengaku Dapat Perintah Atasan untuk Membunuh Brigadir J
Polri telah memeriksa sebanyak 25 anggotanya yang terlibat pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot 10 perwira dari jabatannya terkait pelanggaran kode etik karena tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga. Salah satunya Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri.
Ferdy Sambo juga ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Depok dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran prosedural penanganan TKP tewasnya Brigadir J.
Di hari yang sama, Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tampil perdana di hadapan publik sejak kasus kematian Brigadir J mencuat.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Bareskrim, Ia Tampak Tua dan Kurus, Bagaimana Ibu Putri?
Bu Putri mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8) sore.
Kedatangan Putri Candrawathi untuk menjenguk suaminya yang ditahan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik kasus kematian Brigadir J.
Namun, wanita yang pernah tinggal di Makassar, Sulawesi Selatan itu gagal bertemu Ferdy Sambo.
Putri pun sempat memberikan keterangan kepada awak media yang ada di lokasi. Putri menangis saat menyampaikan permintaan maaf dan dukungan kepada masyarakat atas kasus yang menimpa keluarganya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn