Jogja Terapkan Aturan Jam Malam, Kini Sudah Jarang Anak-anak Nongkrong

Jogja Terapkan Aturan Jam Malam, Kini Sudah Jarang Anak-anak Nongkrong

Terduga pelaku klitih yang membuat Pemkot Yogyakarta menerapkan aturan jam malam. Foto: jpnn--

YOGYAKARTA (Disway Jogja) – Guna meminimalisir kejahatan jalanan atau klitih, Pemerintah Kota Yogyakarta memberlakukan aturan jam malam.

Anak-anak usia di bawah 18 tahun agar tidak keluar rumah tanpa didampingi orang tua pada pukul 22.00-04.00 WIB.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022. Pemberlakuan jam malam bertujuan untuk meminimalisir kejahatan jalanan atau klitih yang banyak melibatkan siswa yang berusia di bawah 18 tahun.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan saat ini sudah mulai jarang ditemui anak-anak nongkrong di luar rumah pada malam hingga dini hari.

BACA JUGA:Daftar 3 Alumnus Sukses SMA Negeri 2 Yogyakarta, Ada Anies Baswedan!

"Akan tetapi, patroli tetap rutin kami lakukan,” kata AGus, Senin (1/8).

Sebelumnya, Satpol PP masih sering menemukan anak-anak menghabiskan waktu saat malam hari di game center atau di warung makan hingga lebih dari pukul 22.00 WIB.

Saat melakukan patroli, Agus menyebut petugas di lapangan akan mengecek identitas anak dari KIA atau kartu pelajar dan petugas akan memberikan pembinaan kepada anak-anak untuk segera pulang ke rumah.

"Sekarang sudah jarang ditemukan anak-anak yang masih di luar rumah saat malam hari. Mungkin orang tua sudah memiliki kesadaran untuk mengingatkan anak pulang sebelum pukul 22.00 WIB," katanya.

Meskipun demikian, Agus mengatakan tempat-tempat yang biasanya menjadi lokasi berkumpul saat malam hari seperti warung makan dan game center, tetap menjadi sasaran patroli.

"Yang banyak ditemui petugas adalah orang-orang dewasa, setidaknya sudah berusia di atas 18 tahun," katanya.

Agus menyebut pihaknya akan tetap rutin menggelar patroli tiga kali dalam sepekan.

BACA JUGA:SMA di Bantul Diduga Paksa Siswi Pakai Jilbab, Begini Kata Anggota Dewan

“Sampai saat ini belum ada anak yang dijatuhi sanksi. Baru sebatas pembinaan karena memang belum ada anak yang diketahui melakukan pelanggaran dua kali berturut-turut,” katanya.

Oleh karena itu, Agus menyebut aturan jam malam di Kota Yogyakarta cukup efektif mencegah anak-anak berada di luar rumah saat malam hari dari pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB tanpa kegiatan jelas dan tidak didampingi orang tua.

Lokasi lain yang berpotensi dijadikan tempat menongkrong atau berkumpul baru saat malam hari untuk anak-anak sampai saat ini belum ditemukan.

“Misalnya kafe atau tempat lain belum ada yang terdeteksi menjadi tempat berkumpul baru bagi anak-anak. Kami akan tetap pantau," ucap dia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn