KPK Belum Pede Jerat Maming dengan TPPU, Alex: Belum Cukup Bukti

KPK Belum Pede Jerat Maming dengan TPPU, Alex: Belum Cukup Bukti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, Kamis (28/7). Foto: jpnn.com, --

JAKARTA (Disway Jogja) –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menentukan langkah untuk menelusuri dana Rp104,3 miliar yang disebut diterima eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Namun, jika sudah cukup bukti, KPK bisa saja menelusuri aliran dana ke organisasi-organisasi yang berkaitan dengan Maming, seperti HIPMI, PBNU, dan PDI Perjuangan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tergantung temuan penyidik.

"Tergantung nanti pada kecukupan alat bukti atau pengembangan di proses penyidikan," kata Alex pada konferensi pers, Kamis (28/7).

BACA JUGA:Baharuddin Kamba: KPK Harus Telusuri Pihak Lain yang Terlibat Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida

Dia menjelaskan proses penyidikan bisa saja berkembang untuk menemukan jika ada penerimaan dana lebih dari Rp 104,3 miliar atau pemberian dari pihak lain.

"Jadi, saya tidak bisa memastikan, semua bergantung pada bukti yang diperoleh pada tahap penyidikan," pungkas Alex.

Diketahui, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap pada pemberian izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan.

BACA JUGA:KPK Tetapkan 3 Tersangka Proyek Stadion Mandala Krida, Wow!

Maming diduga menerima dana sebesar Rp104,3 miliar untuk memudahkan pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetyo memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL).

Atas perbuatannya, Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn