KPK Tetapkan 3 Tersangka Proyek Stadion Mandala Krida, Wow!

KPK Tetapkan 3 Tersangka Proyek Stadion Mandala Krida, Wow!

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta. --

YOGYAKARTA (Disway Jogja) - Setelah melalui proses pengumpulan informasi dan data hingga bukti yang cukup, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan menetapkan tersangka.

Adapun tiga tersangka itu yakni Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) Edy Wahyudi (EW).

BACA JUGA:Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Jogja hingga 4 Meter, Hari Ini 22 Juli 2022

Kemudian Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Arsigraphi (AG), dan Heri Sukamto (HS) selaku Dirut PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI).

“Dua tersangka dilakukan penahanan yakni EW dan SGH untuk 20 hari terhitung 21 Juli hinga 9 Agustus 2022,” katanya, Jumat (22/7).

EW ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta. Sedangkan SGH ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

BACA JUGA:MTs di Sleman Menahan Ijazah Siswa Karena Tunggakan Biaya

Sementara untuk HS belum ditahan karena tak menghadiri penggalian penyidik.

Alex mengimbau supaya HS kooperatif untuk hadir dalam panggilan berikutnya. “Pemanggilan berikutnya akan segera dikirim oleh penyidik,” ucapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: genpi.co