Gawat Nih! Polda DIY Disebut Salah Tangkap Pelaku Klitih Gedongkuning

Gawat Nih! Polda DIY Disebut Salah Tangkap Pelaku Klitih Gedongkuning

Para pelaku klitih Gedongkuning.--

YOGYAKARTA (Disway Jogja) – Polda DIY diduga telah salah tangkap dalam mengamankan pelaku kejahatan jalanan atau klitih yang menewaskan seorang pelajar di Gedongkuning pada April 2022.

Tiga dari lima pelaku yang diamankan adalah bukan pelaku sesungguhnya. Hal tersebut diungkapkan penasihat hukum LBH Yogyakarta Julian Duwi Prasetia.

"Indikasi salah tangkap jelas lantaran tiga klien kami, Andi Muhammad Husein, Hanif Aqil Amirulloh dan Muhammad Musyafa Affandi pada waktu peristiwa penganiayaan tidak pernah berada di lokasi kejadian," kata Julian dalam keterangannya.

BACA JUGA:Aksi Klitih di Jalan Paris Itu Sungguh Unik, Selain Menganiaya Pelaku Juga Lakukan Hal yang Tak Biasa

Menurut Julian, kliennya tersebut sama sekali tidak berada di lokasi saat itu. Mereka juga tidak pula melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan.

“Oleh sebab itu, kami mempertanyakan apa dasar polisi menangkap dan menetapkan mereka sebagai tersangka," ujar dia.

Ia menambahkan bahwa belakang ini Muhammad Husein Mazhahiri ditengarai mendapatkan tindak kekerasan.

"Ketika ditangkap dan digelandang ke kantor polisi pada 9 April 2022, ia beberapa kali dihajar oleh oknum polisi," imbuhnya.

Selain itu, Julian mengatakan bahwa tindak kekerasan juga ditengarai dialami oleh Hanif Aqil Amirulloh dan Muhammad Musyafa Affandi.

"Polisi diduga memaksa mereka mengaku sebagai pelaku penganiayaan," kata dia.

Atas tindakan itu, menurutnya, polisi telah melanggar Pasal 34 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dugaan salah tangkap itu telah diadukan ke Komnas HAM.

BACA JUGA:Ini Tampang Empat Pelaku Klitih di Jalan Paris, Tiga Orang Berstatus Pelajar

Kemudian, terkait maladministrasi pihaknya juga telah melaporkannya ke Ombudsman Republik Indonesia.

"Singkat kata, kami LBH Yogyakarta, Kantor Hukum Siti Roswati Handayani dan Kantor Hukum Suarkala serta PKBH FH UGM sangat berharap ORI melakukan pemeriksaan substansi laporan terhadap dugaan maladministrasi yang dilakukan kepolisian," tegasnya.

Kemudian, Komnas HAM diharapkan melaksanakan fungsinya salam penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa kekerasan dan salah tangkap tersebut. (*)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn