Rugikan Negara Rp733 Juta, Kejati DIY Tahan Mantan Dukuh Candirejo Terkait Dugaan Korupsi TKD
Kejati DIY resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial S (tengah), mantan Dukuh Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Sleman, pada Kamis (11/9/2025).--dok. Kejati DIY
"Kejati DIY menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka S disangka melanggar UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA : Kejati DIY Berhasil Amankan Buronan Kasus Penganiayaan di Basecamp Jeep Goa Jepang
BACA JUGA : Sultan HB X Ingin Fungsi Tanah Kas Desa Dikembalikan, 10 Tahun Tidak Digunakan Sesuai Peruntukannya
"Tersangka disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: