Kejati DIY Berhasil Amankan Buronan Kasus Penganiayaan di Basecamp Jeep Goa Jepang

Kejati DIY Berhasil Amankan Buronan Kasus Penganiayaan di Basecamp Jeep Goa Jepang

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang), Anggun Kurniasih (34), dalam kasus tindak pidana umum penganiayaan. --dok. Kejati DIY

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang), Anggun Kurniasih (34), dalam kasus tindak pidana umum penganiayaan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Selasa (24/6/2025) pagi sekitar jam 08.30 WIB di Desa Mancingan, Parangkusumo, Kretek, Bantul.

"Team Tabur Kejati DIY dipimpin Kasi 5 pada bidang Intelijen Kejati DIY, Vendrio Arthaleza, dengan dibantu anggotanya berhasil mengamankan DPO terpidana Kejari Sleman Anggun Kurniasih usia 34 tahun tanpa perlawanan," ungkapnya di Yogyakarta, Selasa (24/6/2025).

Pada saat diamankan, kata Herwatan, terpidana sedang duduk santai tempat usahanya, tidak ada perlawanan dari terpidana. 

BACA JUGA : Bertahan Tinggal, Warga Tegal Lempuyangan Datangi Kejati DIY

BACA JUGA : UNY dan Kejati DIY Bahas Sanksi Pidana Kerja Sosial dalam KUHP

Pada saat dilakukan pengamananan terpidana bersikap koorporatif untuk ikut bersama Team Tabur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kemudian terpidana Anggun Kurniasih oleh Team Tabur Kejati DIY dibawa ke Kejari Sleman.

"Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, terpidana Anggun Kurniasih di eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman," ujarnya.

Kasus penganiayaan ini bermula saat terdakwa Anggun Kurniasih dendam terhadap korban Eka Widyawati, kemudian pada waktu terdakwa melihat korban sedang duduk di ruang tunggu basecamp Jeep Goa Jepang terdakwa menghampiri korban dan mengatakan dengan kata-kata kasar.

"Terdakwa sempat memukul kepala korban. Akibatnya, korban mengalami luka memar dan bengkak di kepala," katanya. 

BACA JUGA : 31 Tindak Pidana Korupsi, Kejati DIY Selamatkan Uang Negara Rp14,6 Miliar

BACA JUGA : Buron Lebih dari Sebulan, Polisi Tangkap Pelajar Pelaku Pembacokan di SPBU Kretek Bantul

Berdasarakan tuntutan Jaksa Penunut Umum, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menutuskan dengan putusan nomor 331/Pid.B/2018/PN.Smn tanggal 20 September 2018 dengan amar putusannya antara lain Menyatakan Terdakwa Anggun Kurniasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan” dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan.

"Bahwa Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Anggun Kurniasih bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait