Rugikan Negara Rp733 Juta, Kejati DIY Tahan Mantan Dukuh Candirejo Terkait Dugaan Korupsi TKD

Rugikan Negara Rp733 Juta, Kejati DIY Tahan Mantan Dukuh Candirejo Terkait Dugaan Korupsi TKD

Kejati DIY resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial S (tengah), mantan Dukuh Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Sleman, pada Kamis (11/9/2025).--dok. Kejati DIY

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial S, mantan Dukuh Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Sleman. 

Penahanan dilakukan pada Kamis (11/9/2025) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam penjualan sebagian Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 Dusun Candirejo.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan, tersangka S diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Dukuh Candirejo pada periode September 2002 hingga 25 Desember 2020. 

"Dalam proses Inventarisasi Aset Desa Tahun 2010, tersangka S yang juga tergabung dalam Tim Inventarisasi Kring Candirejo, secara sengaja menghilangkan aset Tanah Kas Desa Persil 108 dengan alasan tanah tersebut mengalami banjir, sehingga tidak dicantumkan dalam legger dan laporan inventarisasi," ungkap Herwatan dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025). 

BACA JUGA : Kajati DIY Ganti, Sri Sultan Berharap Ada Transfer Pengetahuan Tanah Kas Desa

BACA JUGA : Enam Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Kejati DIY

Tersangka diduga bekerja sama dengan Carik Kalurahan Tegaltirto berinisial TB dan Lurah Kalurahan Tegaltirto berinisial SN dalam proses tersebut.

"Setelah aset TKD tersebut dihilangkan dari daftar resmi, tersangka S kemudian menguasai tanah seluas 6.650 m² tersebut dan menjualnya kepada Yayasan Yeremia Pemenang yang beralamat di Jakarta Barat," ujarnya. 

Transaksi penjualan yang diduga dilakukan secara melawan hukum diantaranya SHM No. 2883 seluas 1.747 m² dijual dengan harga Rp1,1 miliar dan SHM No. 5000 dijual seharga Rp300 juta. 

Perbuatan tersangka tersebut dinilai melanggar berbagai peraturan, antara lain Permendagri No. 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa, Peraturan Gubernur DIY No. 11 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa, serta Perda DIY No. 1 Tahun 2017 dan Pergub DIY No. 34 Tahun 2017 terkait Pengelolaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. 

BACA JUGA : Dugaan Korupsi Diskominfo Sleman, Bupati Harda Kiswaya Dukung Proses Tim Penyidik Kejati DIY

BACA JUGA : Dugaan Korupsi Bandwith Internet di Diskominfo Sleman, Kejati DIY Sita 34 Dokumen

"Akibat tindakan tersangka, negara atau Pemerintah Kalurahan Tegaltirto mengalami kerugian keuangan sebesar Rp733.084.739, berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi DIY per 23 Mei 2025," jelasnya. 

Guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka S selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 11 September 2025 hingga 30 September 2025, di Lapas Kelas II Yogyakarta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait