Manipulasi SPT dan PPN Tak Disetor, Dua Tersangka Kasus Pajak Rp3,09 Miliar Jadi Tersangka
Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati (tengah), di Kejari Kota Yogyakarta, Rabu (26/11/2025), mengungkapkan kasus tindak pidana perpajakan yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp3.096.398.184.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta.
Kedua tersangka masing-masing berinisial JBA, Direktur CV GSI, dan YAP, pihak terkait yang mengurus kewajiban perpajakan perusahaan.
Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp774.099.546, dan bersama sanksi administrasi tiga kali lipat total potensi kerugian negara mencapai Rp3.096.398.184.
Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati, mengungkapkan bahwa tersangka JBA dan YAP melakukan serangkaian pelanggaran perpajakan, di antaranya tidak menyampaikan SPT Masa PPN Januari–Oktober 2018, menyampaikan SPT Masa PPN November–Desember 2018 yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari pihak lain.
BACA JUGA : Soimah Ungkap Perjalanan Hidup di Yogyakarta, Curhat ke Sri Sultan Soal Pajak Seniman
BACA JUGA : Pemda DIY Genjot PAD Lewat Optimalisasi BMD dan Pajak Daerah
"Perusahaan tersebut memungut PPN tetapi tidak disetorkan. Selain itu, SPT Masa dari Januari sampai Oktober 2018 tidak dilaporkan, dan pada November sampai Desember 2018 SPT dilaporkan tidak sesuai kondisi sebenarnya," ujar Erna dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta, Rabu (26/11/2025).
Tersangka YAP yang bertindak sebagai konsultan pajak juga diduga menerima dana pajak dari CV GSI, namun tidak menyetorkannya kepada negara.
Dalam proses penyidikan, DJP DIY telah melakukan penyitaan aset berupa tanah, bangunan, serta kendaraan bermotor milik para tersangka.
Erna berharap proses penegakan hukum ini menjadi pendidikan sekaligus peringatan keras bagi para wajib pajak agar mematuhi aturan perpajakan.
BACA JUGA : Pemkab Sleman Bidik Pajak Sektor Pariwisata dan Reklame, Target PAD Naik Rp200 Miliar
BACA JUGA : Sempat Dilaporkan PT Jawa Pos, Polisi Hentikan Dugaan Kasus Penggelapan Dalam Jabatan Terhadap Nany Widjaja
"Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan memberikan efek jera. Kami ingin wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, jelas, dan lengkap," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa DJP bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran perpajakan demi menjaga penerimaan negara dalam APBN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: