Sidang Prodeo Jemput Bola, Warga Ngestirejo Urus Dokumen Hukum Tanpa Biaya
Pengadilan Negeri Wonosari menggelar sidang keliling prodeo di Kalurahan Ngestirejo, Tanjungsari, Gunungkidul, Rabu (4/2/2026) untuk mempermudah masyarakat mengurus penetapan akta kematian dan layanan hukum gratis.--dok. Pemkab GK
GUNUNGKIDUL, diswayjogja.id – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Junita Pancawati, membuka langsung pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan yang digelar di Balai Kalurahan Ngestirejo, Kapanewon Tanjungsari, Rabu (4/2/2026).
Kegiatan tersebut merupakan sidang terpadu yang menghadirkan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) sekaligus konsultasi Pos Bantuan Hukum bagi masyarakat.
Sidang keliling ini terlaksana melalui kerja sama antara Pengadilan Negeri Wonosari, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Dalam pelaksanaannya, tercatat sebanyak 14 perkara dijadwalkan untuk disidangkan dengan agenda utama permohonan penetapan akta kematian guna memberikan kepastian hukum bagi warga.
BACA JUGA : Pakar Hukum UMY Soroti Lemahnya SOP Penyidikan dalam Kasus Hogi Minaya
BACA JUGA : 141 Warga Relokasi Turgo Terima Serat Palilah, Kepastian Hukum Tanah Kasultanan Kini Jelas Hingga 10 Tahun
Pemerintah Kalurahan Ngestirejo menyambut baik kegiatan tersebut. Carik Ngestirejo, Purwanti, yang mewakili lurah setempat, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sidang luar gedung yang dinilai memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen hukum.
“Melalui kegiatan ini masyarakat dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya karena proses persidangan dilakukan langsung di balai kalurahan. Layanan jemput bola seperti ini sangat membantu warga,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PN Wonosari, Junita Pancawati, menjelaskan bahwa sidang keliling merupakan bentuk kolaborasi resmi antara pengadilan, pemerintah kalurahan, Disdukcapil, serta instansi pendukung lainnya. Kegiatan tersebut bertujuan memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya dalam pengurusan penetapan akta kematian.
“Kegiatan ini dilaksanakan melalui skema prodeo atau tanpa biaya. Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat,” jelasnya.
BACA JUGA : Menteri Hukum Pastikan Pos Bantuan Hukum Layani Sengketa Warga Kurang Mampu
BACA JUGA : Menteri Hukum Tekankan Restorative Justice, Sengketa Warga Didorong Selesai di Desa
Junita menambahkan, pembiayaan kegiatan sidang luar gedung bersumber dari anggaran Mahkamah Agung sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik yang inklusif dan berkelanjutan. Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan sidang yang dipimpin Hakim Bagus Raditiya Wiradana.
Melalui sidang keliling ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh layanan hukum secara cepat, mudah, dan tanpa beban biaya, sekaligus meningkatkan kesadaran administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: