Mahfud MD Sebut Pembubaran Buku di Madiun Melanggar Aturan, Siapa yang Perintahkan?
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD menyampaikan pandangannya terkait pelarangan peluncuran buku oleh aparat saat diskusi “ngopi bareng” di Cafe La Gareca, Bantul, Senin (22/12/2025).--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
Ia menilai, kejadian ini menunjukkan masih adanya pola lama dalam penanganan kegiatan literasi dan intelektual, di mana aparat lebih memilih langkah pelarangan dibandingkan pendekatan dialog dan pengamanan.
Padahal, dalam negara hukum, kegiatan literasi seperti peluncuran buku seharusnya dilindungi.
Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh agar kepolisian tidak mudah ditarik oleh kepentingan pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, Polri harus tetap berpegang pada aturan dan prinsip profesionalisme.
“Kita tidak boleh kembali pada praktik membatasi ruang berpikir masyarakat. Reformasi Polri justru menuntut aparat untuk melindungi kebebasan warga negara,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: