Nama Harda Kiswaya Hilang di Dakwaan Korupsi Hibah Pariwisata Sleman, JCW Desak Jamwas dan Komjak Turun Tangan
Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman dengan terdakwa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo di Pengadilan Tipikor PN Yogyakarta--Foto: Diswayjogja.id
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 kembali memunculkan tanda tanya serius.
Bukan semata soal kerugian negara, melainkan soal kejanggalan dalam penyusunan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jogja Corruption Watch (JCW) menyoroti raibnya nama Harda Kiswaya (HK) dalam surat dakwaan perkara tersebut, meski yang bersangkutan memiliki posisi strategis dan pernah diperiksa penyidik.
Perkara ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, dengan terdakwa mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo (SP).
Namun, dalam dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Sleman, tidak tercantum nama Harda Kiswaya yang pada tahun 2020 menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman sekaligus Ketua Tim Pelaksana Penyaluran Dana Hibah Pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
BACA JUGA : Angin Kencang Robohkan Puluhan Pohon di Sleman, Akses Pakem–Turi Sempat Terputus
BACA JUGA : PERADI Sleman Buka Akses Konsultasi Gratis, Pemerintah Dorong Kesadaran Warga
Dana hibah yang dipersoalkan bernilai lebih dari Rp68 miliar.
Dalam konstruksi anggaran dan birokrasi daerah, posisi sekretaris daerah dan ketua tim pelaksana penyaluran hibah dinilai sebagai simpul penting dalam proses perencanaan, verifikasi, hingga distribusi anggaran.
Karena itu, absennya nama Harda Kiswaya dalam dakwaan dinilai tidak sejalan dengan fakta pemeriksaan penyidikan.
“Yang bersangkutan pernah diperiksa oleh penyidik Kejari Sleman dan mengakui keterlibatannya. Maka ketika namanya sama sekali tidak muncul dalam dakwaan, ini menjadi janggal dan patut dipertanyakan secara serius,” kata Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW.
JCW menilai kejanggalan ini tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administratif biasa.
BACA JUGA : KPK Soroti DPR dan DPRD, Legislator Masih Jadi Titik Rawan Korupsi
BACA JUGA : Sleman Fokus Pencegahan Korupsi, Keluarga Jadi Benteng Integritas Wakil Rakyat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: