22 Warga Terjaring Pembuangan Sampah Liar di Kota Jogja Sepanjang 2025

22 Warga Terjaring Pembuangan Sampah Liar di Kota Jogja Sepanjang 2025

Satpol PP melakukan pengawasan dan penertiban pembuangan sampah tidak pada tempatnya, di Jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta City. Pemkot Yogyakarta menerapkan sanksi kepada pembuang sampah liar secara bertahap.--Dok. Sat Pol PP YK

Dia menyebut sebagian besar pelaku merupakan warga Kota Yogyakarta, sekitar 75 persen. Sedangkan warga luar kota menyumbang sekitar 25 persen pelanggar. 

Menurutnya, sebagian besar pelaku membuang sampah sembarangan karena ingin menghindari biaya pengangkutan melalui transporter atau gerobak sampah. 

BACA JUGA : Bupati dan Wali Kota Kompak Dukung Rencana Pengelolaan Sampah Terpadu DIY

BACA JUGA : Sri Sultan Kumpulkan Bupati dan Wali Kota DIY Bahas Penanganan Sampah Bersama

“Mereka beralasan buangannya cuma sedikit dan enggan keluar biaya. Jadi langsung dibuang di lokasi. Rata-rata sampah rumah tangga,” terangnya. 

Ketika depo sampah penuh atau belum terangkut, kondisi yang beberapa kali terjadi tahun ini, petugas biasanya hanya menghalau warga agar tidak membuang sampah sembarangan sambil menunggu penanganan dari DLH. 

“Depo memang kadang numpuk karena keterbatasan armada. Satu armada satu hari ya belum terselesaikan,” imbuhnya. 

Satpol PP juga terus melakukan edukasi langsung kepada warga yang pernah terjaring justisi. Petugas mendatangi rumah-rumah pelanggar agar mereka tidak mengulangi perbuatannya. 

“Yang sudah pernah kita justisi datanya ada semua. Kami datangi, edukasi lagi agar tidak mengulangi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: