22 Warga Terjaring Pembuangan Sampah Liar di Kota Jogja Sepanjang 2025
Satpol PP melakukan pengawasan dan penertiban pembuangan sampah tidak pada tempatnya, di Jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta City. Pemkot Yogyakarta menerapkan sanksi kepada pembuang sampah liar secara bertahap.--Dok. Sat Pol PP YK
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Satpol PP Kota Yogyakarta mencatat tren penurunan jumlah pelanggaran pembuangan sampah liar dalam tiga tahun terakhir.
Hingga November 2025, total 22 pelanggar telah ditindak melalui operasi justisi atau penegakan hukum di tempat (tipiring).
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2023 pihaknya menindak 45 pelanggar dengan total denda Rp10.240.000.
Pada 2024, jumlah pelanggar menurun menjadi 20 orang dengan nilai denda Rp2.200.000, sementara pada 2025 hingga November, tercatat 22 pelanggar dengan total denda Rp1.900.000.
BACA JUGA : TPST Piyungan Tutup 2026, Pemkot Yogyakarta Targetkan Reduksi Sampah 100 Ton per Hari
BACA JUGA : RT 18 Patangpuluhan Jadi Percontohan Pemilahan Sampah Rumah Tangga di Kota Jogja
“Untuk 2025 sampai November, total pelanggar ada 22 tersangka. Tahun-tahun sebelumnya lebih tinggi,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (27/11/2025).
Octo mengungkapkan bahwa operasi justisi belum kembali digelar secara intens karena Satpol PP sedang fokus pada program prioritas Wali Kota Yogyakarta, yakni Program Mas Jos yang saat ini berjalan di wilayah Bumijo dan Gowongan.
“Kenapa belum intens? Karena kami masih konsentrasi pada program Mas Jos. Itu yang menjadi prioritas untuk Satpol PP,” katanya.
Meski begitu, pengawasan di lapangan tetap berjalan melalui Linmas Kemantren serta Linmas Kota yang melakukan patroli rutin di titik-titik rawan pembuangan sampah. Setidaknya terdapat 10 depo sampah yang dijaga 24 jam bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
BACA JUGA : DLH Kota Yogyakarta Targetkan 13 Titik Timbangan Sampah Terpasang Akhir 2025, Siap Hadapi Lonjakan Nataru
BACA JUGA : Fokus Kurangi Sampah 30 Ton per Hari, Wawan Ajak Sleman dan Bantul Kolaborasi Tangani Sampah Perbatasan
Meskipun tidak intens, penegakan hukum tetap dilakukan. Kasus terakhir terjadi pada Oktober ketika satu pelanggar tertangkap tangan dan langsung ditipiring.
“Justisi terakhir dilakukan bulan Oktober. Kalau ada ditemukan pelanggaran, tetap kita proses,” tegas Octo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: