Buruh Desak Kenaikan Upah Minimum DIY 50 Persen, MPBI Sebut Upah Bukan Sekadar Angka

Buruh Desak Kenaikan Upah Minimum DIY 50 Persen, MPBI Sebut Upah Bukan Sekadar Angka

Ratusan buruh dari berbagai sektor industri menggelar aksi damai di kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Selasa (14/10/2025). Mereka menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 50 persen dan kehadiran negara dalam penyelesaian kasus hubungan industrial.--Foto: HO (MPBI DIY)

BACA JUGA : MPBI DIY Desak Akuntabilitas Polri Usai Insiden Ojol Tewas Tertabrak Rantis Brimob

BACA JUGA : Buruh DIY Aksi di Malioboro, MPBI DIY Desak Hapus Outsourcing dan Reformasi Pajak Perburuhan

"Negara harus hadir bukan hanya sebagai penengah, tetapi sebagai pelindung bagi mereka yang lemah dan rentan terhadap ketidakadilan ekonomi,” ucapnya di sela aksi yang diwarnai pembacaan puisi dan orasi solidaritas.

Menurutnya, kasus yang menimpa empat perusahaan tersebut hanyalah sebagian kecil dari banyak persoalan serupa di DIY. 

Ia menilai, kesejahteraan buruh merupakan tanggung jawab negara, bukan sekadar urusan antara pekerja dan pengusaha.

“Upah yang layak dan hubungan kerja yang adil adalah fondasi bagi keberlangsungan ekonomi daerah dan masa depan para pekerja di DIY,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa perjuangan buruh bukan sekadar perjuangan ekonomi, melainkan bagian dari upaya menjaga perdamaian sosial di Indonesia.

"Perdamaian bukan berarti tidak ada konflik. Perdamaian sejati hanya bisa tercapai jika setiap warga negara merasakan keadilan sosial, termasuk di tempat kerja,” tegasnya.

BACA JUGA : Defisit Ekonomi Buruh di Yogyakarta, MPBI Tawarkan Rekomendasi Solusi ke Pemerintah

BACA JUGA : Rencana Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen di Jogja Tuai Pro Kontra dari Pakar UGM dan Koordinator MPBI DIY

Berikut adalah sikap dan tuntutan kepada Pemda DIY dan Pemerintah Pusat, yaitu : 

1. Menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 sesuai dengan Nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di masing-masing wilayah, sebagaiman telah disebutkan di atas

2. Menolak segala bentuk kebijakan yang menekan atau menurunkan upah di bawah nilai KHL.

3. Meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan di seluruh wilayah DIY, termasuk penegakan sanksi terhadap pelanggaran hak-hak buruh.

4. Memastikan seluruh perselisihan hubungan industrial diselesaikan secara cepat, transparan, dan berpihak pada keadilan bagi pekerja/buruh.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: