Buruh DIY Aksi di Malioboro, MPBI DIY Desak Hapus Outsourcing dan Reformasi Pajak Perburuhan

Buruh DIY Aksi di Malioboro, MPBI DIY Desak Hapus Outsourcing dan Reformasi Pajak Perburuhan

Ratusan buruh DIY yang tergabung dalam MPBI DIY menggelar aksi di depan DPRD DIY, Malioboro, menuntut hapus outsourcing dan reformasi pajak ketenagakerjaan.--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Serikat pekerja dan buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi unjuk rasa di depan DPRD DIY, Jalan Malioboro, Rabu (27/8/2025) pukul 11.30 WIB. 

Aksi tersebut menjadi bagian dari gelombang demonstrasi buruh secara nasional yang digelar serentak sehari kemudian, Kamis (28/8/2025).

Ketua Serikat Pekerja Taru Martani, Suharyanto, mengatakan aksi di Yogyakarta akan mengusung enam tuntutan nasional yang dianggap krusial bagi keberlangsungan hidup buruh. 

“Kami menolak upah murah dan menuntut dihapusnya sistem outsourcing yang semakin menjerat pekerja,” katanya. 

BACA JUGA : Peringati May Day, Ada 13 Tuntutan Aksi Majelis Pekerja Buruh Indonesia DIY

BACA JUGA :  Ratusan Buruh Gendong Pasar Beringharjo Ikuti Cek Kesehatan Gratis dan Sembako

Selain menolak outsourcing, MPBI DIY juga menekankan perlunya kebijakan untuk menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Menurutnya, pembentukan satuan tugas (satgas) PHK sangat mendesak demi melindungi nasib buruh. 

“Stop PHK harus menjadi komitmen bersama. Pemerintah jangan hanya berpihak pada kepentingan pengusaha,” ucapnya.

Dalam aksi ini, buruh juga mendorong reformasi pajak ketenagakerjaan. Tuntutan mencakup kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 7,5 juta per bulan, serta penghapusan pajak pesangon, tunjangan hari raya (THR), jaminan hari tua (JHT), dan diskriminasi pajak bagi perempuan menikah. 

“Sistem pajak saat ini masih menekan pekerja, padahal buruh justru kelompok yang rentan,” tuturnya. 

Tak hanya itu, mereka juga mendesak agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan, begitu pula RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw, serta RUU Perampasan Aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

Selain enam tuntutan nasional, MPBI DIY turut mengangkat isu lokal yang dialami buruh BUMD PT Taru Martani 1918. 

BACA JUGA : Defisit Ekonomi Buruh di Yogyakarta, MPBI Tawarkan Rekomendasi Solusi ke Pemerintah

BACA JUGA : Buruh DIY Semakin Terhimpit: Upah Tidak Mencukupi, Kebijakan Tentang Pajak Jadi Sorotan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait