Yogyakarta Gencarkan Pengawasan Pangan Segar, Temukan Residu Pestisida di Sayur dan Ikan Kering
Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Yogyakarta melakukan pengawasan terhadap mutu dan keamanan pangan segar di 29 pasar tradisional dan retail modern di Kota Yogyakarta.--Dok. Pemkot YK
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Yogyakarta melakukan pengawasan terhadap mutu dan keamanan pangan segar yang beredar di wilayahnya.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahan pangan yang dikonsumsi masyarakat aman dan bebas dari bahan berbahaya.
Ketua Tim Kerja Pengawasan Mutu Pangan DPP Kota Yogyakarta, Yuanita Ari Astuti, mengatakan pengawasan dilakukan secara rutin di seluruh pasar tradisional dan retail modern yang meliputi pangan segar asal tumbuhan, pangan asal hewan, dan pangan hasil perikanan.
“Kami melakukan pengawasan secara rutin terhadap para pelaku usaha pangan segar. Selain itu juga dilakukan pengambilan sampel untuk diuji di laboratorium,” ujar Yuanita, Jumat (10/10/2025).
BACA JUGA : Lindungi Tanaman Pangan, Padi Disemprot Agens Hayati dan Pestisida Nabati
BACA JUGA : Sidak Gudang Beras, Pemkot Yogyakarta Pastikan Ketersediaan Beras di Pasaran Mencukupi
Tahun ini, DPP menargetkan pengambilan 500 sampel pangan segar asal tumbuhan (PSAT), 600 sampel pangan asal hewan (PSAH), dan 600 sampel pangan hasil perikanan (PSHP). Pengawasan dilakukan di 29 pasar tradisional dan retail modern di Kota Yogyakarta.
“Tujuannya untuk menjamin mutu dan keamanan pangan segar agar masyarakat mendapatkan bahan pangan yang aman dikonsumsi,” jelas Yuanita.
Selain pengawasan, DPP juga melakukan pembinaan terhadap para pedagang pangan segar terkait higiene, sanitasi personal, kebersihan tempat berjualan, cara pemajangan, serta penanganan pangan segar yang baik.
Namun, dari hasil uji cepat yang dilakukan, masih ditemukan beberapa jenis sayuran dan ikan kering yang tidak memenuhi syarat, karena mengandung residu pestisida dan formalin. Meski begitu, jumlah temuan tersebut disebut relatif kecil.
BACA JUGA : BBPOM di Yogyakarta Temukan Ikan Mengandung Formalin di Toko Perbelanjaan Sleman
BACA JUGA : Dinkes Kabupaten Tegal Sidak Pasar Lebaksiu, Temukan Makanan Mengandung Formalin
“Biasanya jenis sayur tertentu seperti bawang dan cabai yang masih terdeteksi residu pestisida. Karena itu kami terus melakukan edukasi agar pedagang dan masyarakat mengetahui cara mengurangi residu, seperti mencuci bahan pangan dengan air mengalir dan mengolahnya hingga matang,” jelasnya.
Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan setiap bulan di 6–7 pasar tradisional secara bergantian. Yuanita berharap, langkah tersebut dapat meningkatkan kesadaran pedagang dan masyarakat tentang pentingnya keamanan pangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: