BBPOM Yogyakarta Temukan 64 Produk Pangan Bermasalah Jelang Nataru

BBPOM Yogyakarta Temukan 64 Produk Pangan Bermasalah Jelang Nataru

BBPOM Yogyakarta menemukan 64 produk pangan bermasalah dalam pengawasan intensif menjelang Nataru, pada 8 November–8 Desember 2025, di mana temuan meliputi produk rusak, kedaluwarsa, dan tanpa izin edar (TIE) yang tersebar di lima kabupaten/kota DIY. --Dok. BBPOM Yogyakarta

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta menemukan 64 item produk pangan bermasalah dalam giat intensifikasi pengawasan menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. 

Kepala BBPOM Yogyakarta, Ani Fatimah Isfarjanti, mengungkapkan temuan tersebut meliputi produk rusak, kedaluwarsa, dan tanpa izin edar (TIE).

Ani mengatakan intensifikasi pengawasan pangan merupakan bagian dari kegiatan pengawasan post-market yang rutin dilakukan, terutama saat terjadi lonjakan permintaan pangan menjelang hari besar keagamaan.

“BPOM melakukan pengawasan melalui pre-market dan post-market. Intensifikasi menjelang Natal dan Tahun Baru dilakukan untuk memastikan produk pangan yang beredar aman dan bermutu,” ujar Ani di Pusat Oleh-oleh kawasan Malioboro, Selasa (9/12/2025). 

BACA JUGA : 23 Kosmetik Dinyatakan Berbahaya oleh BPOM, Konsumen Diminta Lebih Waspada

BACA JUGA : Pahami Kosmetik Aman BPOM dan Nyaman Digunakan Harian, Simak Rekomendasi Lengkapnya Berikut

Menurut Ani, tingginya permintaan pangan di periode akhir tahun kerap dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan produk yang tidak layak konsumsi.

“Situasi ini seringkali digunakan untuk mengedarkan pangan yang tidak aman. Karena itu kami memperketat pengawasan,” katanya. 

Pengawasan difokuskan pada bagian hulu rantai distribusi seperti importir, distributor, dan grosir, khususnya sarana yang memiliki riwayat pelanggaran. 

Lokasi pengawasan meliputi lima kabupaten/kota di DIY, yakni Kota Yogyakarta, Bantul, Sleman, Kulonprogo, dan Gunungkidul, di mana pemeriksaan dilakukan pada 28 November hingga 8 Desember 2025.

BACA JUGA : Rahasia Kulit Glowing? Berikut Rekomendasi Skincare Aman BPOM

BACA JUGA : Kasus MBG Sleman, Proses Penyelidikan Libatkan Polisi hingga BPOM

BBPOM memeriksa 29 sarana peredaran pangan, dan hasilnya 24 sarana memenuhi kriteria (MK), sementara 5 sarana tidak memenuhi kriteria (TMK). Sebagian pelanggaran ditemukan di sektor grosir, supermarket, pasar tradisional, hingga penjual parsel.

Rincian temuannya di antaranya produk rusak sejumlah 14 item (makanan kaleng penyok), produk kedaluwarsa berjumlah 35 item (dominan olahan susu), produk tanpa izin edar (TIE) sejumlah 10 item (pangan beku), dengan total item temuan 64 item dari 22 jenis produk. Selain itu, nilai ekonomis temuan senilai Rp 6.092.213.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait