Dinas Pertanian Yogyakarta Pastikan Daging Sapi di Pasar Aman Jelang Akhir Tahun

Dinas Pertanian Yogyakarta Pastikan Daging Sapi di Pasar Aman Jelang Akhir Tahun

Petugas dari Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta saat memeriksa kondisi daging sapi di Pasar Beringharjo, Kamis (18/12/2025), untuk memastikan daging sapi yang beredar di pasar tradisional dalam kondisi ASUH atau aman, sehat, utuh, dan halal jelang--Dok. Pemkot YK

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memastikan daging sapi yang beredar dan dikonsumsi masyarakat di wilayah Kota Yogyakarta berada dalam kondisi ASUH (aman, sehat, utuh, dan halal). 

Kepastian tersebut diberikan setelah dilakukan monitoring dan pemeriksaan langsung terhadap bahan pangan asal hewan di sejumlah pasar tradisional.

Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Ashardini Eka Setianingsih, mengatakan monitoring bahan pangan asal hewan, khususnya daging sapi, dilakukan di Pasar Beringharjo, Pasar Kranggan, Pasar Sentul, dan Pasar Kotagede, Kamis (18/12/2025).

Menurutnya, pemeriksaan kali ini secara khusus menyasar daging sapi, terutama terkait lalu lintas peredaran, perizinan, kualitas, serta mutunya. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menjamin keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat.

BACA JUGA : Jelang Libur Nataru, Harga Cabai Merah di DIY Tembus Rp63 Ribu per Kilogram

BACA JUGA : Jelang Operasional, Pasar Terban Mulai Tempati Zonasi Baru untuk 500 Pedagang

“Pada pemeriksaan ini kami fokus pada daging sapi, mulai dari asal-usul daging, kelengkapan administrasi, kualitas, hingga mutunya. Kami ingin memastikan daging sapi yang beredar di Kota Yogyakarta benar-benar aman dan layak konsumsi,” ujarnya.

Dini, sapaan akrab Ashardini, menjelaskan bahwa dalam monitoring tersebut petugas melakukan pemeriksaan administrasi, termasuk kelengkapan surat menyurat dan perizinan pedagang terkait lalu lintas daging sapi yang masuk ke Kota Yogyakarta. 

Daging sapi yang beredar wajib berasal dari rumah potong hewan (RPH) yang telah tersertifikasi dan memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

“Administrasi ini menjadi perhatian utama, karena daging yang masuk ke Kota Yogyakarta harus berasal dari RPH yang sudah bersertifikat dan memiliki NKV. Dengan begitu, aspek keamanan dan kesehatannya bisa terjamin,” jelasnya.

BACA JUGA : Cabai Tembus Rp90 Ribu, TPID DIY Pastikan Beras dan Minyak Aman

BACA JUGA : Meski Cabai dan Bawang Naik, Stok Pangan Kulon Progo Dipastikan Aman Saat Nataru

Selain administrasi, tim juga melakukan pemeriksaan mutu daging sapi yang dijual di pasar. Dini menegaskan, mutu daging harus dipastikan dalam kondisi segar, aman dikonsumsi, serta bukan merupakan daging gelonggongan.

“Kami pastikan daging sapi yang beredar bukan daging gelonggongan. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi daging gelonggongan, dan kualitas daging yang dijual di pasar-pasar tersebut secara umum bagus,” tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: