Pemangkasan Dana Transfer Pusat Dinilai Rugikan DIY, Eko Suwanto Desak Kemenkeu Kaji Ulang
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto (kanan), mendesak Kementerian Keuangan RI untuk mengkaji ulang kebijakan pemangkasan DAU, DAK, dan Dana Keistimewaan untuk daerah, disampaikan di DPRD DIY, Kamis (9/10/2025).--dok. DPRD DIY
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, mendesak Kementerian Keuangan RI untuk mengaji ulang kebijakan pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Keistimewaan (Danais) untuk daerah.
Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat tersebut menekan kemampuan fiskal daerah dan menghambat pelaksanaan program pembangunan yang berpihak pada rakyat.
“Kaji ulang kebijakan pemangkasan dana ke daerah. Kalau kebijakan ini tidak dibatalkan, pasti berdampak langsung pada pendapatan dan belanja daerah. Koreksi bisa signifikan karena DAU dan DAK adalah sumber utama pembiayaan pembangunan di DIY,” ujar Eko Suwanto di DPRD DIY, Kamis (9/10/2025).
Eko mengungkapkan, Belanja RAPBD DIY Tahun 2026 yang mencapai Rp5,5 triliun berpotensi mengalami penurunan antara Rp600 hingga Rp750 miliar akibat kebijakan pemangkasan dana dari pusat.
BACA JUGA : Raperda Penanggulangan Bencana Direvisi, DPRD DIY Tekankan Perlindungan Pasca Pandemi
BACA JUGA : Ketua DPRD DIY Minta Pengawasan MBG Diperketat Usai Tiga Kasus Keracunan di DIY
“Catatan kami, penurunan paling besar berasal dari DAK, DAU, BDH, serta Dana Keistimewaan. Dari DAU-DAK saja turun Rp167 miliar. Danais juga turun dari Rp1,4 triliun pada 2024, menjadi Rp1,2 triliun di 2025, dan diproyeksikan hanya Rp1 triliun pada 2026,” jelasnya.
Menurut Eko, pemangkasan tersebut akan berdampak langsung pada ruang fiskal dan kemampuan daerah dalam membiayai program kesejahteraan rakyat.
Eko menjelaskan, kebijakan pemangkasan dana transfer pusat membuat ruang fiskal DIY makin sempit. Hal ini terlihat dari data APBD tahun 2025, di mana pendapatan daerah semula sebesar Rp5,02 triliun turun menjadi Rp4,76 triliun, sementara belanja daerah dari Rp5,23 triliun turun menjadi Rp5,04 triliun.
“Artinya, ruang fiskal kita makin sempit. Apalagi dengan kebijakan pusat yang memangkas dana transfer, termasuk DAU, DAK, dan Dana Keistimewaan. Kebijakan ini tentu akan menghambat tumbuhnya perekonomian rakyat,” tegas Eko.
BACA JUGA : DPRD DIY Tegaskan Komitmen Antikorupsi Lewat Program Pariwara KPK
BACA JUGA : Sri Sultan HB X: Perubahan Anggaran dan Tunjangan DPRD DIY Menunggu Keputusan Pusat
Komisi A DPRD DIY, kata Eko, akan mulai membahas Rancangan APBD (RAPBD) DIY 2026 pada 13 Oktober 2025, sebelum dibahas lebih lanjut dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam Rancangan APBD 2026, pendapatan daerah tercatat Rp5,22 triliun, sementara belanja mencapai Rp5,50 triliun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: