Sri Sultan HB X: Perubahan Anggaran dan Tunjangan DPRD DIY Menunggu Keputusan Pusat
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengikuti kegiatan arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara daring di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Sabtu (30/8/2025) sore. --Foto: Anam AK/diswayjogja.id
YOGYAKARTA, diswayjogja.id – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyatakan bahwa setiap perubahan anggaran maupun tunjangan bagi anggota DPRD DIY sepenuhnya mengikuti keputusan dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri.
Hal ini disampaikan Sri Sultan saat ditanya mengenai besarnya tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD DIY yang beberapa waktu terakhir menjadi sorotan publik.
“Semua itu kan dasarnya dari Departemen Dalam Negeri. Tambah atau tidak, makin besar atau tidak, itu keputusan dari pusat,” kata Sri Sultan ditemui di Kompleks Kepatihan, Selasa (9/9/2025).
Menurut Sri Sultan, pemerintah daerah tidak bisa mengambil keputusan sendiri terkait penambahan atau penyesuaian tunjangan anggota dewan karena statusnya sebagai bagian dari negara kesatuan.
Sri Sultan menyebutkan bahwa keputusan yang menyangkut DPR, termasuk implikasinya ke DPRD, harus menunggu arahan dari pemerintah pusat.
BACA JUGA : DIY Prioritaskan Enam Fokus Pembangunan dalam APBD 2026, Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas
BACA JUGA : Aksi Simbolik di Sleman: JCW Kirim Korek Kuping dan Penghapus ke DPR Protes Tunjangan Rp 100 Juta
“Kita tidak bisa ambil keputusan sendiri. Kita ini bagian dari negara kesatuan. Harus ditunggu, terutama dari pusat. Selama belum ada, ya belum ada,” ujarnya.
Sri Sultan juga menyinggung bahwa sampai saat ini belum ada keputusan resmi dari DPR RI terkait perubahan struktur ataupun kebijakan yang berdampak langsung pada DPRD daerah, termasuk DIY.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 78 Tahun 2019, yang merupakan perubahan ketiga atas Pergub Nomor 52 Tahun 2017, besaran tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD DIY ditetapkan sebesar Rp 27,5 juta per bulan.
Sementara tunjangan perumahan Wakil Ketua DPRD Rp 22,9 juta per bulan. Sedangkan anggota DPRD mendapatkan Rp 20,6 juta per bulan.
BACA JUGA : DPRD DIY Janji Sampaikan Tuntutan Mahasiswa ke Pemerintah Pusat Hari Ini
BACA JUGA : HMI Yogyakarta Demonstrasi Damai di DPRD DIY, Sampaikan 8 Tuntutan
Selain itu, Peraturan Gubernur DIY nomor 77 tahun 2024 perubahan atas Pergub Nomor 52 tahun 2017, menyebutkan tunjangan transportasi untuk Ketua DPRD DIY sebesar Rp 22,5 juta, Wakil Ketua Rp 19,5 juta dan anggota mendapatkan Rp 17, juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: