Cemburu Buta, Suami Bersama Teman Kompak Keroyok Pria yang Tidur dengan Istrinya di Sleman
Para pelaku berinisial FP (31), AW (34), dan SH (43), digiring di Mapolsek Gamping, saat konferensi pers, Kamis (9/10/2025), yang melakukan pengeroyokan kepada seorang pria yang kepergok tidur bersama salah satu pelaku. --Foto: Anam AK/diswayjogja.id
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutur AKP Bowo.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa FP dan istrinya masih berstatus suami-istri sah, namun telah lama pisah rumah dan belum resmi bercerai.
BACA JUGA : Pelajar di Angkringan Diingatkan untuk Bubar, Warga Sleman Keroyok hingga Tewas
BACA JUGA : Diduga Salah Sasaran Klitih, Remaja di Bantul Jadi Korban Penganiayaan di Simpang 4 Kasongan
Sementara korban DR dan istri FP diketahui bekerja sebagai pengamen di kawasan perempatan Kronggahan.
“FP sudah lama tahu istrinya sering mengamen di sana. Karena masih terikat pernikahan, ia merasa cemburu dan langsung mendatangi tempat istrinya itu bersama korban,” jelas Bowo.
Polisi menegaskan tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: