Bupati Sleman Serahkan Perbub Batas Kalurahan, Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum Desa
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyerahkan Peraturan Bupati tentang batas kalurahan kepada lurah se-Kabupaten Sleman di Pendopo Parasamya, Rabu (1/10/2025).--Foto: HO (Humas Pemkab Sleman)
SLEMAN, diswayjogja.id - Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyerahkan Peraturan Bupati (Perbub) tentang batas kalurahan kepada 54 Kalurahan pada Rabu (1/10/2025) di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman.
Penyerahan ini disebut sebagai langkah strategis Pemerintah Kabupaten Sleman dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa berbasis kepastian hukum.
Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penetapan batas wilayah desa bukan hanya sekadar formalitas di atas peta, melainkan fondasi bagi seluruh aktivitas pemerintahan desa.
“Penetapan dan penegasan batas kalurahan bukan hanya sekadar garis pada peta, melainkan pondasi hukum penting bagi administrasi pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan masyarakat,” katanya.
Ia menekankan bahwa batas wilayah kalurahan merupakan pintu masuk yang menentukan arah pembangunan dan pelayanan publik.
Dengan adanya kepastian hukum, Pemkab Sleman optimistis pembangunan desa bisa berjalan lebih efektif dan merata.
BACA JUGA : Terlibat Mafia Tanah TKD di Sleman, Kejati DIY Serahkan Tersangka Mantan Dukuh ke PN Sleman
BACA JUGA : Suasana Asri Bikin Hati Nyaman, Simak Berbagai Aktivitas Menarik di Pantai Orong Bukal Lombok
"Batas wilayah kalurahan adalah pintu gerbang segala aktivitas pemerintahan. Dengan adanya kepastian hukum, pembangunan dapat dilakukan lebih efektif, efisien, dan berkeadilan,” ujarnya.
Bupati Sleman juga meminta para lurah segera menindaklanjuti penetapan tersebut dengan melakukan sosialisasi secara luas.
Menurutnya, pemahaman warga menjadi kunci agar aturan ini benar-benar dapat diterapkan.
"Saya juga meminta agar para lurah segera melakukan sosialisasi ke perangkat kalurahan, lembaga masyarakat, hingga tingkat padukuhan dan RT agar seluruh warga memahami batas wilayah masing-masing,” tuturnya.
Selain itu, data batas wilayah kalurahan juga akan disampaikan kepada sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Pemda DIY, Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga Badan Pusat Statistik (BPS) Sleman.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi kebijakan satu peta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: