Bupati Sleman Serahkan Perbub Batas Kalurahan, Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum Desa
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyerahkan Peraturan Bupati tentang batas kalurahan kepada lurah se-Kabupaten Sleman di Pendopo Parasamya, Rabu (1/10/2025).--Foto: HO (Humas Pemkab Sleman)
BACA JUGA : Terlibat Mafia Tanah TKD di Sleman, Kejati DIY Serahkan Tersangka Mantan Dukuh ke PN Sleman
BACA JUGA : Wisata Spiritual Tanah Lot Bali: Spot Menarik, Harga Tiket Masuk, hingga Lokasi Lengkap
Ia menegaskan bahwa dengan pondasi administrasi wilayah yang kuat, setiap kalurahan di Sleman diharapkan dapat semakin mandiri dan maju.
“Dengan langkah ini, saya yakin kalurahan-kalurahan di Sleman akan semakin mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Sleman, Agung Armawanta, menjelaskan capaian tersebut sudah mendekati target tahun ini.
“Sampai dengan semester 1 tahun 2025 telah dilakukan penegasan batas kalurahan sebanyak 80 kalurahan dengan 438 pilar batas tipe D. Capaian ini setara dengan 93 persen dari target 86 kalurahan,” jelasnya.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian penting dari implementasi kebijakan satu peta, sekaligus menjadi fondasi untuk kepastian hukum dan efektivitas pembangunan desa.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dari jumlah tersebut, sebagian besar kalurahan sudah masuk tahap penetapan resmi.
BACA JUGA : Sri Paduka Ingatkan BPN Soal Status Tanah di Wilayah Keistimewaan DIY
BACA JUGA : Kejati DIY: Oknum Jual Tanah Kas Desa untuk Kepentingan Pribadi, Ada Kemungkinan Tersangka Baru
“Dari 80 penegasan batas kalurahan yang sudah dilakukan, 61 kalurahan telah ditetapkan batas wilayahnya melalui Peraturan Bupati pada 22 September 2025. Angka ini setara dengan 71 persen dari target 86 kalurahan,” ucapnya.
Penegasan batas kalurahan, kata Agung, menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Dengan batas wilayah yang jelas, setiap kalurahan bisa lebih fokus dalam pelayanan publik, perencanaan pembangunan, serta penyelesaian konflik tapal batas.
"Penetapan batas wilayah ini tidak hanya soal administrasi, tetapi juga memberi kepastian bagi masyarakat. Dengan batas yang jelas, pelayanan publik akan lebih tertata dan potensi perselisihan antarwilayah dapat diminimalisir,” tegasnya.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah DIY, Danang Setiyadi, menyampaikan penghargaan atas capaian Pemkab Sleman yang berhasil menuntaskan penegasan batas wilayah desa dalam jumlah signifikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: