Sambut Pidana Kerja Sosial 2026, Bupati Sleman: Reformasi Hukum Harus Berdampak Nyata bagi Warga
Penandatanganan kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial antara Pemkab Sleman dan Kejaksaan Tinggi DIY di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (19/12/2025)--Foto: Humas Pemkab Sleman
SLEMAN, diswayjogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman menandai babak baru dalam praktik pemidanaan dengan menandatangani kerja sama bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Penandatanganan dilakukan di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (19/12/2025).
Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Sleman Harda Kiswaya bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto.
Penandatanganan disaksikan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X serta Kepala Kejaksaan Tinggi DIY I Gde Ngurah Sriada.
Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarlembaga dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, yang kini mulai dikedepankan sebagai alternatif pemidanaan bagi pelanggar hukum tertentu.
Pendekatan ini dinilai lebih adaptif terhadap kebutuhan keadilan sosial sekaligus memberikan ruang pemulihan bagi pelaku dan masyarakat.
BACA JUGA : Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum: Tak Ada Pengkayaan Diri
BACA JUGA : Sidang Lanjutan Perdana Arie di PN Sleman, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi dan Minta Dakwaan Dibatalkan
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa hukum tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai instrumen penegakan prosedur, melainkan juga harus mampu memulihkan nilai-nilai kemanusiaan.
“Hukum tidak hanya menegakkan keadilan secara prosedural, tetapi juga harus mengupayakan pemulihan martabat manusia dan keteraturan sosial secara berkelanjutan,” katanya.
Menurutnya, penandatanganan nota kesepahaman terkait pelaksanaan pidana kerja sosial perlu dipahami sebagai langkah strategis dalam memperkuat peran negara sebagai penegak keadilan yang berorientasi pada kemanfaatan sosial jangka panjang.
“Kesepakatan ini menegaskan hadirnya negara yang adil, manusiawi, terukur, dan berpihak pada kemanfaatan sosial, bukan sekadar menghukum,” ucapnya.
Ia menambahkan, transformasi kebijakan pemidanaan ini sekaligus mencerminkan pergeseran paradigma hukum nasional.
BACA JUGA : Sleman Umumkan 10 Kalurahan Terbaik Pengelola Dokumen Hukum
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: