Dua Tersangka Pelempar Molotov di Sejumlah Pos Polisi Sleman dan Yogyakarta Ditangkap
Dua orang tersangka kasus pelemparan bom molotov yang terjadi di sejumlah Pos Polisi di wilayah hukum Polresta Yogyakarta dan Sleman berhasil ditangkap, melalui konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (11/9/2025).--Foto: Anam AK/diswayjogja.id
Diketahui peristiwa pelemparan molotov terjadi pada Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 05.20 WIB, di beberapa lokasi Pos Polisi, diantaranya Pos Polisi Pingit (Kantor Unit Turjawali Satlantas Polresta Yogyakarta), Pos Polisi Pelem Gurih, Pos Polisi Kronggahan, Pos Polisi Monjali, Pos Polisi Jombor, dan Pos Polisi Denggung.
Kejadian ini pertama kali diketahui oleh anggota polisi yang sedang bertugas, Bripka BPY di Pos Polisi Pingit, setelah mendengar suara benturan di halaman kantor. Saat diperiksa, ditemukan satu botol molotov menyala namun tidak pecah.
BACA JUGA : Petugas Gabungan Bersihkan Jalan Pasca Aksi Unjuk Rasa di Kawasan Mapolda DIY
BACA JUGA : Kerusakan Jalan Akibat Demontrasi, Satker PJN DIY Lakukan Perbaikan Bertahap
Kombes Pol Eva Guna Pandia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku provokasi, teror, maupun tindakan anarkis yang membahayakan keselamatan warga maupun petugas.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta bersama-sama menjaga Yogyakarta sebagai kota yang aman, damai, dan penuh persaudaraan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: