Pelaku Penembakan Pedagang Layangan di Mantrijeron Terancam 20 Tahun Penjara, Polisi Sebut Air Gun Ilegal
Pria pelaku penembakan pedagang layangan di Lapangan Minggiran, Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta, berinisial DAJP (25), terancam hukuman 20 tahun penjara.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Pria pelaku penembakan pedagang layangan di Lapangan Minggiran, Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta, berinisial DAJP (25), terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kapolsek Mantrijeron, Kompol Kusnaryanto, menyatakan pasal yang diterapkan dalam peristiwa penembakan ini yakni Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Kita juga mengalternatifkan dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (7/8/2025).
Kusnaryanto menyebutkan air gun yang digunakan oleh pelaku bukan milik pribadi, pasalnya pelaku tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan senjata tersebut.
BACA JUGA : Tak Terima Anaknya Dituduh, Warga Mantrijeron Tembak Pedagang Layangan Gunakan Air Gun
BACA JUGA : Polresta Yogyakarta Tangkap 14 Residivis Narkoba, Ada Tersangka Koki Restoran dan Barista Kafe
"Tapi kalau ini karena tidak ada bukti kepemilikan, bisa jadi milik orang lain. Itu yang belum bisa kita pastikan juga. Tetapi sementara, kita mendapatkan ini, bahwa ini milik atau dikuasai oleh si pelaku dan tanpa izin. Didapatkan melalui beli online melalui Shopee," katanya.
Pihaknya mengungkapkan pelaku DAJP yang melakukan penembakan kepada pedagang layangan, karena tak terima anaknya dituduh mencuri benang layangan.
"Jadi antara anak ini kan pada main layangan, rebutan benang layangan. Karena memang merasa kehilangan beberapa kali kehilangan barang, terus ini kok ada ribut-ribut antar anak kecil," jelasnya.
Secara yuridis, kepolisian belum bisa membuktikan apakah anak pelaku telah mengambil barang atau tidak dari pedangan layangan itu.
BACA JUGA : Nekat Bunuh Diri di Pantai Baru Bantul, Wanita Asal Semarang Berhasil Selamat
BACA JUGA : Tragis, Anak Bunuh Ibu Kandung di Sleman karena Jengkel
"Yang jelas, anak ini merasa dituduh oleh korban telah mengambil barang. Tapi barang apa juga nggak tahu, barang yang dihilangkan," terangnya.
Kusnaryanto menuturkan masih belum bisa membuktikan pelaku DAJP melakukan tindakan kekerasan lainnya, sehingga pihaknya masih melakukan penyidikan untuk membuktikan kasus penembakan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: