Pelaku Penembakan Pedagang Layangan di Mantrijeron Terancam 20 Tahun Penjara, Polisi Sebut Air Gun Ilegal
Pria pelaku penembakan pedagang layangan di Lapangan Minggiran, Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta, berinisial DAJP (25), terancam hukuman 20 tahun penjara.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id
"Yang jelas memang beredar informasi terkait dengan adanya peristiwa-peristiwa lain, tetapi secara yuridis kami tidak bisa menyampaikan saat ini karena kami memang tidak bisa membuktikan terkait peristiwa itu," imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan dari saksi korban adalah pakaian yang digunakan pada saat kejadian. Sementara dari pelaku, diantaranya senjata airgun, holster tempat menyimpan senjata, dan juga kendaraan yang digunakan ke TKP.
BACA JUGA : Pria di Sleman Nekat Curi Kotak Infak Musala, Sempat Kabur dan Dikejar Warga
BACA JUGA : Terekam CCTV, Pasutri di Sleman Nekat Curi HP untuk Beli Susu dan Bensin
"Saat ini, korbanyang terkena empat tembakan masih dalam perawatan di Rumah Sakit Pratama," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: