Tak Terima Anaknya Dituduh, Warga Mantrijeron Tembak Pedagang Layangan Gunakan Air Gun
Salah seorang warga Kelurahan Suryodiningratan Kemantren Mantrijeron Kota Yogyakarta berinisial DAJP (25), telah melakukan penembakan sebanyak empat kali menggunakan Air Gun kepada pedagang layangan.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Salah seorang warga Kelurahan Suryodiningratan, Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta, berinisial DAJP (25), telah melakukan penembakan sebanyak empat kali menggunakan Air Gun kepada pedagang layangan.
Kapolsek Mantrijeron, Kompol Kusnaryanto, mengungkapkan peristiwa penembakan itu terjadi pada Selasa (5/8/2025), sekitar pukul 15.30 WIB di sebelah barat Lapangan Minggiran, Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
Peristiwa itu bermula saat korban berinteraksi dengan salah seorang anak yang bermain di lapangan. Interaksi itu terkait dengan hilangnya barang dagangan korban, yang berprofesi sebagai pedagang layangan di wilayah Mantrijeron, khususnya di lapangan Minggiran.
"Korban menyampaikan hal itu kepada anak tersebut. Anak itu, belum bisa kita buktikan keterkaitannya dengan peristiwa yang dituduhkan itu. Kemudian, anak itu pulang dan menyampaikan apa yang terjadi di lapangan Minggiran kepada orang tuanya," ungkapnya di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (7/8/2025).
BACA JUGA : Polresta Yogyakarta Tangkap 14 Residivis Narkoba, Ada Tersangka Koki Restoran dan Barista Kafe
BACA JUGA : Mulai Sasar Anak di Bawah Umur, Polresta Yogyakarta Ringkus 19 Pengedar Ganja dan Pil 'Y'
Tak lama kemudian, orang tuanya bersama anak tersebut datang ke lapangan Minggiran untuk klarifikasi kepada korban.
Tidak ada titik temu, kata Kusnaryanto, kemudian terjadilah peristiwa kekerasan terhadap korban dengan menggunakan airgun Glok seri 20.
"Pada saat itu, korban mengalami luka di empat tempat, mata, kaki kanan, lengan kiri (satu di bagian bawah dekat pergelangan tangan, satu di dekat siku), dan dada sebelah kanan, di mana terdapat bekas luka kemungkinan terkena peluru, namun tidak terlalu nampak karena mengenai kaos," jelasnya.
Terkait pengungkapan, Reskrim Polsek Mantrijeron mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peristiwa tersebut di lapangan Minggiran.
BACA JUGA : Polresta Yogyakarta Amankan Tiga Remaja Pembawa Celurit, Klaim untuk Jaga Diri
BACA JUGA : Sita 61 Ribu Butir, Polresta Yogyakarta Tangkap 6 Pecandu Pil Logo 'Y'
Kemudian, piket menghubungi Inafis Polres untuk melakukan olah TKP di lokasi kejadia. Dari TKP tersebut ditemukan informasi terkait identitas pelaku maupun alamat tempat tinggalnya.
Setelah itu, Piket Reskrim mendatangi alamat yang diduga tempat tinggal pelaku. Ternyata, ketika Piket Reskrim berada di alamat tersebut, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku kemudian diamankan di Polsek Mantrijeron beserta barang bukti berupa Air Gun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: