Kasus Pertama di YIA, Bea Cukai dan Polda DIY Musnahkan Sabu 9 Kilogram

Kasus Pertama di YIA, Bea Cukai dan Polda DIY Musnahkan Sabu 9 Kilogram

Petugas Bea Cukai Yogyakarta dan Polda DIY memusnahkan barang bukti hasil kasus narkoba jenis sabu seberat 9.540,8 gram dari pengungkapan jaringan narkoba internasional di Yogyakarta International Airport (YIA). --Foto: Anam AK/diswayjogja.id

Dua pelaku tersebut yaitu AP (27) warga Sukorharjo, Pringsewu, Lampung dan MNF (29) warga negara Malaysia yang tinggal di Sambek, Wonosobo, Jawa Tengah. 

Kedua pelaku yang merupakan bagian dari sindikat jaringan internasional Malaysia-Indonesia, kedapatan membawa sabu cari seberat 9.540.8 gram pada 22 Juni 2025. 

BACA JUGA : 13 Ribu Miras Tak Berizin Disita Polisi, 36 Tersangka Diamankan Polda DIY

BACA JUGA : Polda DIY Bongkar Penjualan Penyalahgunaan Tabung Gas Subsidi, Untung Rp20 Juta Per Bulan

Pelaku terjerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman mati atau seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: