Bawa Sabu 9 Kilogram di YIA, Dua Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Ditangkap

Bawa Sabu 9 Kilogram di YIA, Dua Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Ditangkap

Dua pelaku pengerdar narkoba jenis sabu jaringan internasional, berhasil ditangkap oleh petugas Bea Cukai Yogyakarta dan Polda DIY, di Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo DIY. --Foto: Anam AK/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id - Dua pelaku pengerdar narkoba jenis sabu jaringan internasional, berhasil ditangkap oleh petugas Bea Cukai Yogyakarta dan Polda DIY, di Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, DIY. 

Dua pelaku tersebut yaitu AP (27) warga Sukoharjo, Pringsewu, Lampung dan MNF (29) warga negara Malaysia yang tinggal di Sambek, Wonosobo, Jawa Tengah. 

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Imik Eko Putro, menuturkan kasus tersebut pertama kalinya diungkap sejak Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo dioperasikan sejak tahun 2020.  

Kedua pelaku yang merupakan bagian dari sindikat jaringan internasional Malaysia-Indonesia, kedapatan membawa sabu seberat 9.540,8 gram, pada 22 Juni 2025. 

BACA JUGA :  Polda DIY Bekuk Residivis Narkoba Jaringan Nasional, 10 Kilogram Sabu Dimusnahkan

BACA JUGA : Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta dan Satpol PP Amankan 382 Ribu Batang

"Kami menggagalkan peredaran sabu cair, ini bukan bukan tindakan biasa. Karena kita memperkirakan menyelamatkan lebih dari 32 ribu orang dari ancaman narkotika," ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Tipe Madya Paben (TMP) B Yogyakarta, Selasa (8/7/2025). 

Pihaknya tetap memperhatikan pengawasan kasus narkoba melalui pengawasan di jalur udara Yogyakarta dengan berkordinasi Polda DIY. 

"Bea Cukai berkordinasi dengan Polda DIY, untuk melaksanakan control delivery. Kami tetap melakukan pengawasan jalud udara di YIA, terkait sasaran distribusi maupun pemasaran terkait narkotika," ujarnya. 

Kronologi Penangkapan di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA)

Dirresnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Roedy Yoelianto, menyatakan kedua tersangka yakni AP dan MNF terbang dari Malaysia ke YIA dalam satu pesawat, namun mereka tidak saling kenal, di mana pergerakan keduanya ada yang melakukan perintah dari warga negara Malaysia. 

BACA JUGA : BNN Temukan 490 Gram Sabu dan 600 Butir Pil Ekstasi Usai Geledah Rumah di Desa Kesuben Kecamatan Lebaksiu

BACA JUGA : Kemas Sabu Dalam Batu Buatan, Dua Pengedar Asal Kelurahan Kasepuhan Diciduk Satresnarkoba Brebes

Pada hari Minggu, 22 Juni 2025, pukul 11.20 WIB, AP landing di Bandara YIA dengan penerbangan Kuala Lumpur-Yogyakarta dengan membawa sebuah koper. 

"Pada pukul 11.40 WIB, petugas Bea Cukai Bandara YIA mencurigai koper tersangka AP yang melewati pemeriksaan x-ray, selanjutnya melakukan pemeriksaan koper dan diapati tisu basah warna oranye sebanyak sepuluh pax," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: