13 Ribu Miras Tak Berizin Disita Polisi, 36 Tersangka Diamankan Polda DIY
Sebanyak 13.522 botol minuman beralkohol tak berizin dan 16 jerigen berisi minuman jenis ciu, disita tim gabungan Polda DIY sepanjang bulan Juni 2025.--Dok. Polda DIY
SLEMAN, diswayjogja.id - Sebanyak 13.522 botol minuman beralkohol tak berizin dan 16 jerigen berisi minuman jenis ciu, disita tim gabungan Polda DIY sepanjang bulan Juni 2025.
Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Cahyo Wicaksono, mengungkapkan penindakan penanganan kasus penjualan minuman beralkohol tanpa izin itu, dalam periode 5 Juni hingga 25 Juni 2025.
"Sebanyak 36 orang tersangka berhasil diamankan dalam kegiatan ini, yang seluruhnya merupakan pelaku usaha penjual minuman beralkohol tanpa izin dan mengedarkannya di tempat yang dilarang," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Rabu (25/6/2025).
Belasan ribu botol minuman beralkohol tersebut yaitu termasuk golongan A, B dan C, berdasarkan dari penindakan di wilayah Kabupaten Sleman, Bantul, Gunugkidul, dan Kota Yogyakarta.
BACA JUGA : Polresta Sleman Sita Ribuan Botol Miras Pabrikan dan Oplosan, Sepuluh Pelaku Ditangkap
BACA JUGA : Operasi di Lima Lokasi, Ratusan Botol Miras Oplosan di Bantul Disita Polisi
"Modus operandi yang dilakukan tersangka mengedarkan minuman beralkohol di tempat yang dilarang dan tanpa dilengkapi dengan perizinan," katanya.
Dari keseluruhan belasan ribu botol munuman tersebut, sebagian telah diamankan di box sembari menunggu LP (Laporan Polisi) untuk disidangkan.
"Ini seagiaan sudah kami kirim, ada 16 LP, kami menyimpan BB kami simpan di box dulu, sembari menunggu LP yang disidangkan. Yang jelas kami sampaikan untuk BB di truk 1 boks satu, boks dua, dan halaman gedung Promoter ini," terangnya.
Para pelaku usaha yang diamankan botol minuman keras tesebut, secara otomatis usahanya ditutup.
BACA JUGA : Soal Miras Merk Kaliurang, Pemda DIY Larang Peredaran Miras dengan Kadar Tertentu Secara Terbuka
BACA JUGA : Polres Bantul Lakukan Razia Puluhan Botol Miras Ilegal, Komitmen Tindak Tegas Pelaku Usaha yang Melanggar
"Untuk usahanya kami amanakan semua barang buktinya, sehingga otomatis mereka tutup. Kalau mereka mau menjual, diurus dulu perizinannya, silakan kalau sudah mau usaha lagi, yang jelas harus ada surat izinnya," imbuhnya.
Kasubdit Gassum Dit Samapta Polda DIY, AKBP Umi Hariyanti, mengatakan pihaknya melakukan penanganan dengan tim Samapta Polda DIY dan Polresta. Hal tersebut berdasarkan informasi melalui konvensional maupun tim patroli cyber.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: