Parkir ABA Malioboro Ditutup, Pemda DIY Siapkan Kawasan Kotabaru untuk Jukir dan PKL
Kawasan Kotabaru yang tak jauh dari TKP ABA Malioboro, difungsikan untuk relokasi para jukir dan PKL Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) Malioboro.--Dok. Pemda DIY
Setelah pembongkaran fasilitas parkir ABA, lahan eks-parkir tersebut akan dikembangkan menjadi RTH oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY. Pembangunan RTH ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemda DIY dalam menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, penguatan nilai budaya, dan pembangunan kota yang berkelanjutan.
Pengembangan kawasan ini mendukung keberadaan Sumbu Filosofi sebagai warisan budaya dunia yang ditetapkan oleh UNESCO. RTH akan berfungsi sebagai ruang interaksi, edukasi, rekreasi, serta pelestarian lingkungan dan budaya.
BACA JUGA : Ratusan Pedagang dan Juru Parkir Tolak Pembongkaran Parkir ABA Malioboro
BACA JUGA : Sri Sultan HB X Tekankan Penataan Kawasan Malioboro dan Parkir ABA dengan Bijak
Detail Engineering Design (DED) pembangunan RTH akan disusun pada tahun ini dengan dukungan Dana Keistimewaan (Danais). Pelaksanaan pembangunan akan menyesuaikan dengan penyelesaian DED, dan diperkirakan berlangsung pada akhir 2025 atau 2026.
“Pemda DIY dan Pemkot Yogyakarta terus berkomitmen untuk mendampingi seluruh pihak yang terdampak relokasi selama masa transisi. Harapannya, langkah ini dapat berjalan lancar dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, pada tahun 2024 total persentase RTH di Kota Yogyakarta mencapai sekitar 23,351 persen. Angka tersebut terdiri atas 8,063 persen RTH publik dan 15,288 persen RTH privat.
Persentase ini masih lebih kecil dibandingkan dengan standar ideal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam beleid tersebut disebutkan wilayah perkotaan seharusnya memiliki minimal 30 persen RTH, yang terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.
Hingga kini, terdapat 64 RTH publik permukiman yang dikelola oleh DLH Kota Yogyakarta. Selain itu, DLH juga mengelola taman pinggir jalan serta pepohonan perindang dengan luas sekitar 76,7 hektare.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: