Tekan Kecelakaan, Dishub DIY Lakukan Uji Coba Sistem LANTIP di Ring Road Barat

Tekan Kecelakaan, Dishub DIY Lakukan Uji Coba Sistem LANTIP di Ring Road Barat

Sistem LANTIP (Lalu Lintas Aman Terkontrol dengan Intelijen Pintar) berbasis AI dirancang untuk menurunkan angka kecelakaan dan tingkat fatalitas lalu lintas di wilayah DIY. --Dok. Dishub DIY

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan uji coba sistem teknologi pintar berbasis Aritificial Intelligence (AI) di kawasan Ring Road Barat, DIY. 

Sistem tersebut bernama Lalu Lintas Aman Terkontrol dengan Intelijen Pintar atau LANTIP yang dirancang untuk menurunkan angka kecelakaan dan tingkat fatalitas lalu lintas di wilayah DIY. 

Kepala Dishub DIY, Chrestina Erni Widyastuti, menuturkan inovasi disusun oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DIY, Rizki Budi Utomo, yang berfokus pada pemanfaatan teknologi digital seperti Internet of Things (IoT), big data, dan sistem prediktif untuk mendukung pengawasan, analisis, dan pengendalian lalu lintas secara real-time.

Sebagai tahap awal, uji coba sistem LANTIP telah dilakukan di ruas Jalan Ring Road Barat, di mana data rekaman pergerakan dan perilaku kendaraan di lokasi tersebut telah dikompilasi dan dianalisis sejak 25 Juni 2025 hingga 1 Juli 2025. 

BACA JUGA : Bajaj Online Belum Berizin di Yogyakarta, Dishub DIY Minta Operasional Dihentikan Sementara

BACA JUGA : Jalur Satu Arah dan Parkir Sisi Timur, Dishub Kota Yogyakarta Lakukan Penataan Jalan Kapas

"Hasil menunjukkan tingginya tingkat pelanggaran batas kecepatan oleh pengguna jalan, dengan angka pelanggaran tertinggi mencapai 61 persen dari total kendaraan yang terpantau oleh sistem LANTIP," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025). 

Jenis kendaraan pelanggaran paling sering dilakukan oleh kendaraan roda empat seperti mobil penumpang, bus, dan truk dengan catatan oleh sistem adanya kecepatan puncak yang mencapai hingga 120 km per jam.

Sementara pola pelanggaran menunjukkan kecenderungan terjadi pada jam-jam sibuk yaitu pukul 07.00 WIB hingga 09.00 WIB dan sore hari pada pukul 18.00 WIB hingga 21.00 WIB. 

"Sistem LANTIP menggunakan kamera yang memiliki fungsi trigger mode deteksi video (video detection) dan radar sehingga mampu mendeteksi kendaraan dari jarak kurang lebih 25 – 30 meter," katanya. 

BACA JUGA :  Penutupan Plengkung Nirbaya, Dishub DIY Lakukan Penyesuaian Lalu Lintas di Tiga Titik

BACA JUGA : Pastikan Kendaraan dalam Kondisi Prima, Dishub Yogyakarta Gelar Operasi Gabungan

Sistem tersebut secara otomatis mengukur kecepatan kendaraan yang melintas, lalu mengirimkan informasi tersebut secara real-time pada papan digital yang terpasang di lokasi.

Papan digital akan menampilkan angka kecepatan dengan warna merah apabila kecepatan kendaraan melebihi batas yang ditetapkan, sebaliknya papan digital akan menampilkan menggunakan warna hijau apabila kecepatan dalam ambang batas yang diizinkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: