Berstatus Sultan Ground, Keraton Yogyakarta Sewakan Lahan Untuk Jalan Tol Rp12.500 per Meter Per Tahun

Berstatus Sultan Ground, Keraton Yogyakarta Sewakan Lahan Untuk Jalan Tol Rp12.500 per Meter Per Tahun

Proses pembangunan ruas tol Prambanan–Purwomartani yang berada di Jalan Pakem-Kalasan di Tegal Rejo Tamanmartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman. --Foto: Anam AK/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Proyek Strategis Nasional (PSN) jalan tol yang melintas di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan lahan berstatus Sultan Ground (SG). 

Keraton Yogyakarta menyewakan lahan seluas 320.000 meter persegi untuk proyek jalan tol melalui skema sewa jangka panjang. 

Dalam kesepakatan ini, pemerintah menyewa lahan tersebut dengan harga Rp12.500 per meter per tahun, atau setara Rp500.000 per meter untuk jangka waktu 40 tahun.

Penghageng II Panitikismo, KRT Suryo Satriyanto, mengungkapkan total nilai sewa mencapai Rp160 miliar. Namun jika dibandingkan dengan manfaat proyek jalan tol yang berskala strategis nasional, angka tersebut tergolong sangat rendah secara proporsional.

BACA JUGA : Proyek Jalan Tol Jogja-Solo Terus Dikebut, Selesaikan Pemasangan Terowongan

BACA JUGA : Musyawarah Ganti Kerugian Terdampak Tol Jogja-YIA di Kulonprogo Digelar Mulai Hari Ini

Pihaknya menjelaskan bahwa beberapa bidang sebelumnya merupakan tanah anggaduh kalurahan, yakni hak pakai oleh pemerintah desa. 

Namun, hak anggaduh tersebut telah dikembalikan secara resmi kepada Kraton, sehingga secara administratif seluruh bidang kini berstatus murni Sultan Ground.

KRT Suryo menyebutkan pengembalian hak anggaduh ini menjadi syarat penting agar proses sewa tidak menimbulkan tumpang tindih administratif. 

“Agar tidak terjadi kesalahan dalam administrasi sewa, maka hak anggaduh dari kalurahan terlebih dahulu dikembalikan kepada Kraton. Setelah itu, baru disusun skema sewa yang sah secara hukum dan adat,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (24/7/2025). 

BACA JUGA : Sri Sultan Siapkan Tanah Kas Desa untuk Pasokan Pertanian ke Kopdes Merah Putih

BACA JUGA : Dasar Hukum Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Gubernur DIY Serahkan Serat Palilah ke Masyarakat

Sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi, Keraton memberikan kompensasi tahunan kepada kalurahan yang mengembalikan hak anggaduh. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Roy Rizali Anwar, memastikan bahwa seluruh biaya sewa ditanggung oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: