Parkir ABA Malioboro Ditutup, Pemda DIY Siapkan Kawasan Kotabaru untuk Jukir dan PKL
Kawasan Kotabaru yang tak jauh dari TKP ABA Malioboro, difungsikan untuk relokasi para jukir dan PKL Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) Malioboro.--Dok. Pemda DIY
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Dengan berakhirnya masa kontrak pemanfaatan lahan Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) pada 13 Mei 2025, Dinas Perhubungan (Dishub) DIY bekerja sama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta serta dibantu Kawedanan Panitikismo Keraton Yogyakarta, secara resmi memulai proses relokasi TKP ABA ke lokasi baru di kawasan premium Kotabaru.
Relokasi tersebut merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam mengubah fungsi lahan tersebut menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Malioboro.
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti, menjelaskan relokasi ini merupakan bagian dari upaya penataan ulang fungsi kawasan dan pengalihan infrastruktur parkir ke lokasi yang lebih sesuai dengan rencana pengembangan kota.
Di mana kontrak pemanfaatan lahan ABA telah berakhir, sementara material dari parkir ABA akan dimanfaatkan untuk pengembangan parkir existing yang ada di Ketandan.
BACA JUGA : Aksi May Day, Massa Deklarasi Tolak Penggusuran Parkir ABA dan Lempuyangan
BACA JUGA : Konsep RTH Dibagi Tiga Zona yang Dibangun di Eks Parkir ABA Malioboro
"Sebagai tahapan awal, kami telah melakukan pemagaran area ABA pada 19 Mei 2025. Penutupan ini juga menjadi bentuk pemberitahuan kepada para juru parkir (jukir) dan pedagang kaki lima (PKL) untuk bersiap pindah ke lokasi baru yang telah disiapkan di Kotabaru, tidak jauh dari jalan Malioboro atau dari lokasi parkir ABA semula," ujarnya, Sabtu (31/5/2025).
Lokasi baru yang merupakan eks Menara Kopi ini terletak di sebelah selatan SD Kanisius Kotabaru, dan termasuk kawasan sirip Malioboro. Area tersebut berdiri diatas tanah SG (Sultan Ground), di mana dalam penyiapannya pemerintah dibantu oleh KW Panitikismo.
Area tersebut mampu menampung kurang lebih 120 unit kendaraan roda dua dan 63 kendaraan roda empat. Selain itu, bangunan relokasi juga disiapkan untuk menampung lebih dari 150 PKL.
Lahan seluas sekitar 4.000 meter persegi itu disewa oleh Pemda DIY melalui Dishub DIY mulai Juni 2025 hingga Desember 2026, dengan luas bangunan mencapai 2.300 meter spersegi. Selama masa sewa, seluruh jukir dan PKL dibebaskan dari kewajiban pembayaran sewa tempat.
BACA JUGA : Sebelum Parkir ABA Dibongkar, Sri Sultan Minta Matangkan Relokasi
BACA JUGA : Masalah Parkir di Kota Yogyakarta, Sri Sultan: Rakyat Jogja Jangan Diterlantarkan
“Kami telah menyiapkan fasilitas memadai di lokasi baru ini, yang letaknya tidak jauh dari lokasi ABA sebelumnya Diharapkan, relokasi ini tidak mengganggu aktivitas para pelaku usaha maupun pengunjung karena tidak jauh dari Malioboro” katanya.
Material bangunan dari lokasi parkir ABA akan digunakan kembali untuk pembangunan fasilitas parkir di Ketandan. Fasilitas tersebut direncanakan mulai beroperasi pada Januari 2026, dengan kapasitas sebanyak 535 kendaraan roda dua dan 87 kendaraan roda empat. Proyek ini sempat mengalami penyesuaian dari target awal Desember 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: