Abdul Halim Muslih: Mbah Tupon Tenang Saja, Sudah Diurus Pak Bupati

Abdul Halim Muslih: Mbah Tupon Tenang Saja, Sudah Diurus Pak Bupati

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih (tiga dari kiri) dan Mbah Tupon (empat dari kiri), berfoto bersama saat bertemu di rumah Mbah Tupon, warga RT 04, Padukuhan Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan Bantul, Selasa (29/4/2025) sore.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

"Gak mungkin tim hukum gentar,  itu sudah dilindungi perangkat UU dan tim yang dibentuk oleh pemerintah memang tugasnya untuk mengadvokasi. Dan ini bukan sekali ini saja. Sudah puluhan bahkan ratusan kasus hukum yang didampingi dan dibela oleh tim hukum Pemkab Bantul," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyatakan akan terus mendampingi keluarga Mbah Tupon, atas kasus dugaan mafia tanah yang dialaminya.

BACA JUGA : Solidaritas Warga Dukung Proses Hukum Kasus Tanah Mbah Tupon, Ada 5 Terlapor di Polda DIY

BACA JUGA : Sertifikat Tanah Mbah Tupon di Bantul Berganti Nama, Terancam Kehilangan Tanah 1.655 meter persegi

"Keluarga Mbah Tupon akan terus kita dampingi dan saya tadi juga minta bantuan pak Dandim bagaimana keamanan Mbah Tupon dan keluarga harus terjamin," ujar Halim.

Halim juga meminta kepada pejabat lingkungan Mbah Tupon untuk menjaga keamaan dan kenyaman keluarga Mbah Tupon, untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan.

Pemkab Bantul menyatakan mendukung penuh kepada keluarga Mbah Tupon, melalui pembentukan tim hukum yang langsung diketuai oleh Kabag Hukum. Sehingga tim hukum akan melakukan investigas dan mengungkapkan fakta.

"Tim hukum ini nanti akan melakukan investigasi, mengungkap fakta-fakta yang seterang-terangnya. Sekali lagi, agar mengerucutkan kebenaran hanya satu versi saja. Karena beredar di lapangan, masih ada beberapa versi," jelas Halim.

BACA JUGA : Dasar Hukum Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Gubernur DIY Serahkan Serat Palilah ke Masyarakat

BACA JUGA : KHP Datu Dana Suyasa, Lembaga Setingkat Kementrian di Kraton Yogyakarta Mengurusi Penataan Tanah dan Bangunan

Selain itu, lanjut Halim, tim hukum akan melakukan pendampingan sampai ke instansi hukum atau aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian, kejaksaaan bilamana mediasi tidak bisa dilakukan atau gagal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait