Terkait Pilkada Bantul 2024, Tim Hukum Paslon Joko-Rony Pastikan Tidak Ajukan Gugatan ke MK
Tim hukum paslon bupati dan wakil bupati Bantul nomor urut 3 Joko-Rony memastikan tidak akan mengajukan gugatan ke MK terkait sengketa Pilkada 2024--iStockphoto
Dengan hasil tersebut, pasangan calon Halim – Aris menjadi pasangan calon yang terbanyak dalam perolehan suara di Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Bantul.
“Suara sah pada Pilkada Bantul 2024 sebanyak 531.207 suara dan jumlah suara tidak sah mencapai 36.029 suara. Jumlah keseluruhan suara tidak sah dan sah adalah 567.236 suara,” katanya.
Joko juga mengakui jika saksi dari pasangan calon nomor urut 3, yakni Adip Setyono tidak mau menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilihan Bantul dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul.
BACA JUGA : Kejadian Khusus Warnai Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada, KPU Brebes Fasilitasi Berita Acara
BACA JUGA : PWNU DIY Usulkan Pemerintah Buat Aturan yang Melarang Anak-anak dan Remaja di Bawah 16 Tahun Gunakan Medsos
Namun, ia menyebut hal tersebut tidak mempengaruhi hasil rekapitulasi. “Karena proses penetapan dan perolehan hasil tetap berjalan. Dan, kejadian ini kami catat dalam form khusus,” ucapnya.
Joko juga mengaku setelah pengumuman hasil perolehan suara pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bantul, KPU akan menunggu bukti register perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Namun, jika tidak ada yang memasukkan register ke MK maka KPU akan menetapkan paslon terpilih setelah 19 Desember,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: harianjogja.com