SLEMAN, diswayjogja.id - Sidang Perdana Arie Putra Veriasa, terdakwa kasus pembakaran tenda Polda DIY, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (22/1/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
Herlambang P. Wiratraman, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), hadir sebagai ahli dalam persidangan. Ia menekankan pentingnya memahami konteks hukum dalam menilai suatu kasus.
“Dalam studi hukum, ada kajian dan analisis atas suatu peristiwa hukum dengan membaca konteksnya, atau law in context. Artinya, hukum, termasuk penanganan perkara a quo, penting mendasarkan putusan dengan konteks yang mempengaruhinya,” katanya.
Kasus yang menjerat Perdana Arie ini terkait Pasal 187 ke-1 KUHP atau Pasal 406 ayat 1 KUHP.
Peristiwa ini tidak terlepas dari aksi protes warga yang terjadi pada Agustus 2025, menyusul kenaikan tajam pajak dan pamer gaya hidup mewah sejumlah anggota DPR.
BACA JUGA : Sleman Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, 86 Desa Siaga dan SIMANTAB Jadi Andalan
BACA JUGA : Sidang Perdana Arie Hadirkan Dua Saksi Mahasiswa UNY, Klaim Tak Lihat Terdakwa Membakar Tenda
“Kasus ini bagian dari gejolak sosial yang lebih luas. Setiap putusan harus mempertimbangkan konteks politik, sosial, dan ekonomi saat itu,” ujarnya.
Tragedi yang terjadi selama protes juga menelan korban jiwa.
Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek daring berusia 21 tahun, meninggal pada (28/8/2025) akibat terlindas kendaraan taktis Brimob di tengah bentrokan antara demonstran dan aparat di Jakarta Pusat.
“Affan bukan peserta aksi, dia hanya sedang mengantar pesanan. Kejadian ini menunjukkan dampak tragis dari kerusuhan yang terjadi,” jelasnya.
Aksi protes dan seruan publik untuk keadilan serta reformasi kepolisian pun meluas ke berbagai wilayah Indonesia.
Perdana Arie Putra Veriasa, terdakwa pembakaran tenda bertuliskan polisi, berada di tengah sorotan publik dalam aksi solidaritas itu.
BACA JUGA : Wamenkum Edward Hiariej Minta Publik Hormati Proses Uji KUHAP di Mahkamah Konstitusi